www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Limbah di Atas Baku Mutu
DLH Rohil Sanksi PKS DMDR dan PTPN III
Selasa, 15 Oktober 2019 - 16:14:29 WIB

BAGANSIAPIAPI - Setelah menjatuhkan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah terhadap PT BSS, PT SKL, dan DGS beberapa waktu lalu, tak menjadikan PKS lainnya merasa takut. Pasalnya, saat ini Pemkab Rohil kembali memberikan Sanksi Administrasi terhadap dua PKS yang diduga membuang limbah di atas baku mutu.

Dua PKS itu diberikan sanksi berdasarkan keputusan Bupati Rohil dengan Nomor 547 dan 548 Tahun 2019. Dimana tim nantinya akan mengantar surat sanksi itu kepada dua perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan. Dua perusahaan itu yakni PKS Dwi Mitra Daya Riau (DMDR) dan PKS Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN III).

Demikian Disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi SSos, Selasa (15/10/2019) di Bagansiapiapi. Ia mengatakan, sanksi terhadap Perusahaan DMDR itu diberikan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan laporan dari masyarakat pada tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan sanksi terhadap PTPN III juga berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan laporan masyarakat pada tanggal 6 September 2019.

Untuk PKS DMDR sebut Suwandi, dari hasil uji sample air limbah di auret Ipal air naik ke permukaan dan mengalir ke sungai Perbaungan. Dimana perusahaan itu diketahui telah membuang limbah di atas baku mutu. Oleh karena itu, DMDR dijatuhi sanksi berupa penutupan saluran air limbah dan melakukan pengolahan air limbah di kolam Ipal.

Selain itu, DMDR juga diberikan sanksi penghentian operasi sementara selama empat (4) hari dalam satu bulan. Tidak itu saja, DMDR juga wajib melakukan normalisasi sungai perbaungan sepanjang 500 meter dan melakukan restoking (Penaburan benih ikan) sebanyak 15.000 ekor dengan rincian ikan lele sebanyak 5000 ekor, Nila 5000 ekor dan Patin 5000 ekor.

"Kita memberikan sanksi kepada Perusahaan DMDR sebanyak 25 sanksi termasuk sanksi teknis di antaranya membuat lobang sempling, membuat titik koordinat pada cerobong, membuat penyimpanan limbah B3 dan lain sebagainya," jelas Suwandi.

Untuk PKS PTPN III lanjutnya diberikan sanksi paksaan pemerintah karena berdasaran hasil pengujian sample telah membuang limbah dari saluran drainase pabrik menuju Sungai Meranti. Sehingga dari hasil sample dinyatakan limbah yang dihasilkan PKS itu melebihi baku mutu. "Limbah disalurkan ke drainase yang kemudian menuju ke sungai. Sehingga menyebabkan ikan yang ada di Sungai Meranti mati," kata Suwandi.

Untuk sanksi katanya, PTPN III harus melakukan penghentian sementara produksi selama tujuh (7) hari, melakukan normalisasi Sungai Meranti sepanjang 500 meter serta melakukan restoking sebanyak 15.000 ekor ikan. 15.000 ikan itu terdiri dari Ikan Nila 5000 ekor, Patin 5000 ekor dan lele 5000 ekor.

Disamping itu, ada 15 sanksi lagi yang diberikan diantaranya harus membuat papan plang nama disetiap kolam, menyampaikan hasil laporan pengujian emisi udara, udara embiyen dan uji kebauan serta uji kebisingan kepada Gubernur Riau (Gubri), DLHK serta membuat Limbah B3.

Lebih jauh Suwandi mengatakan, untuk tiga perusahaan yang telah dijatuhkan sanksi beberapa waktu lalu saat ini sudah dijalankan oleh masing-masing perusahaan. Karena setiap hasil perbaikan dilaporkan ke DLH dan pihaknya juga melakukan verifikasi setiap bulannya.

"Untuk PT PKS BBS di bulan pertama menjalankan sangsi tingkat kebauan sudah mulai menurun, untuk PT PKS DGS kolam 9 sudah ditutup sambil menunggu pengujian sample dan izin limbah caer nya keluar. Dan PT PKS SKL saat ini telah menjalankan penghentian operasional dan melakukan perbaikan," tutup Suwandi.

Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved