Pengelolaan Keuangan Desa dan PTSL, Tiga Institusi di Rohil Lakukan Sosialisasi Pengawasan
Rabu, 19 Desember 2018 - 16:36:31 WIB
BAGANSIAPIAPI - Suapaya administrasi pengelolaan keuangan desa tidak bertentangan dengan hukum dan seluruh tanah bisa terdata dengan mengantongi sertifikat hak milik, tiga institusi di Kabupaten Rokan Hilir melakukan Sosialisasi Pengawasan Pelaksanaan Keuangan Desa/Kepenghuluan dan Permasalahan PTSL (Prona) serta Evaluasi Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Rohil.
Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Rabu (19/12/2018) itu menghadirkan nara sumber dari pihak Kejaksaan Negeri Rohil, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil. Hal ini dilakukan agar ke depannya administrasi bisa berjalan dengan baik dan permasalahan lahan bisa tercatat seluruhnya dengan mengantongi sertifikat hak milik setiap masyarakat yang memiliki lahan.
Demikian disampaikan Bupati Rohil H Suyatno AMp saat membuka kegiatan tersebut. Ia mengatakan, program PTSL itu sangat penting agar ke depannya aset-aset yang ada bisa tercatat semua. Apabila hal ini bisa terdata, tentunyasemua pihak sangat diuntungkan dalam menggarap Pendapatan Asil Daerah (PAD).
Dikatakannya lagi, sejauh ini sebanyak 5 kecamatan dan 4 kepenghuluan sudah mendapatkan penghargaan dari BPN karena dinilai berhasil dalam mendata dan mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Ini tentunya tidak terlepas dari berkat kerja keras BPN Rohil, kita berharap ke depannya tidak ada lagi yang namanya lahan tidak terdata," harapnya.
Mengenai pengelolaan keuangan desa, sebutnya, pada tahun 2019 nanti sudah berbeda dengan pengelolaan yang sebelumnya. "Makanya para peserta kita harapkan untuk serius mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya pengelolaan keuangan desa berjalan dengan apa yang kita harapkan bersama," ucapnya.
Ia juga mengingatkan pada para Datuk Penghulu jangan terjerat dengan kasus hukum, karena itu harus ikuti aturan yang sudah ada. "Kita bersama pihak kejaksaan hanya memberikan pembinaan agar berhati-hati mempergunakan dana desa itu sesuai dengan peruntukkannya," ucapnya.
Dari 178 desa saat ini, sebut Suyatno, secara administrasi 127 desa sudah bisa mempertanggungjawabkan kegunaan anggarannya, sementara 23 desa belum, dikarenakan desa itu masih ada program sumur bor. Dimana program tersebut belum selesai dikerjakan dikarenakan terjadinya bencana alam berupa banjir.
"Kita berharap kedepannya agar pihak desa sebelum membuat program harus duduk bersama terlebih dahulu dengan BPKep, hal ini dilakukan agar program yang dibuat bisa berjalan dengan baik dan selesai dengan tepat waktu," pesannya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Rohil H Nasruddin Hasan, Kajari Rohil Gaos Wicaksono, Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko, Dandim 0321/Rohil Didik Efendi, Kepala PMD Rohil Jasrianto, Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Shaloom Raja Gukguk Sik, Para kasi Kejari Rohil, Para Kepala OPD, Para Camat dan datuk penghulu se rohil.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :