Penggarapan PBBP2 Melalui Program PTSL Terbuka Lebar
Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:12:01 WIB
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) semakin
besar peluangnya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak, yaitu
melalui Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) di wilayah
Kecamatan Bagan Sinembah.
Hal ini karena, BPN Rohil melakukan
pengukuran terhadap seluruh lahan dan bidang tanah di Kepenghuluan Bagan
Sinembah Barat dengan tujuan menyukseskan program strategis nasional
Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dicanangkan Bupati Suyatno
beberapa waktu lalu.
Kepala BPN Rokan Hilir HM Rocky Soenoko, SH
MSi menjelaskan, program luncuran pemerintah pusat melalui Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini memberi dampak yang
positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Seluruh bidang tanah di
62 kepenghuluan dan kelurahan diukur dan dipetakan, jumlahnya tersebar
di 15 Kecamatan.
Melalui program PTSL, dilakukan pengukuran tapak
rumah dan kebun secara resmi, sehingga masyarakat akan memiliki satu
bidang tanah yang telah bersertifikat. Bagi yang tidak bersedia tetap
wajib tanahnya diukur dan dipetakan.
Selain itu, Program ini bisa
menghindari berbagai polemik sengketa dan konfik khususnya sengketa
batas. Terhindar dari pihak-pihak lain yang sengaja ingin mengklaim
tanah atau lahan yang bukan miliknya dengan cara melawan hukum, bila
tanahnya belum disertipikatkan apalagi belum diukur.
"Pemerintah
daerah terbantu dengan memiliki data-data objek pajak yakni PBBP2.
Karena selama ini pemerintah daerah sulit untuk mendapatkan pendapatan
hasil PBBP2, lantaran tidak mengetahui siapa pemilik tanah, letak, dan
batasnya tersebut," kata Rocky Soenoko, Kamis (11/10/2018).
Lanjut
Rocky, dengan program PTSL, wilayah Bagan Sinembah Barat sudah selesai
dilakukan pengukuran, sehingga satu persoalan pertanahan terkait potensi
sengketa batas telah diselesaikan oleh warga sendiri. "Insya Allah satu
bidang tanah satu kepemilikan dan satu surat tanah dapat diwujudkan,
apalagi bila disertifikatkan oleh pemiliknya, amanlah itu," ujarnya.
Sedangkan
Untuk Bagan Sinembah Barat, sudah selesai dilakukan pengukuran dan
dipetakan, bahkan dipadukan dengan peta tata ruang provinsi. Sehingga
setiap orang dapat mengetahui RT/RW di wilayahnya sendiri. Apakah itu
pemukiman, perkebunan, atau merupakan kawasan. Kini kami beralih
melakukan pengukuran di daerah Bagan Sinembah Kota dan tahun depan
dituntaskan.
Ia menambahkan, bahwa pemda diuntungkan dalam
program PTSL ini. Bayangkan, OPD terkait kini punya peta bidang tanah
dan menerbitkan PBBP2 baru sebagai hasil PTSL tahun 2017 sebanyak 7000
persil dan 16.000 persil di tahun 2018, dengan subjek kepemilikan
terkini.
"Bahkan OPD terkait dapat menggunakan peta ini sebagai
rujukan inventarisasi data lahan, bangunan, dan penggunaan tanahnya,
apakah untuk ladang atau kebun sawit, bangunan rumah atau ruko yang
digunakan sebagai sarang walet," ucapnya.
"Untuk itu kita
mengajak Kepala OPD, camat, lurah, penghulu, dan seluruh elemen
masyarakat untuk membangun perekonomian Negeri Seribu Kubah, bergerak
melakukan pendataan tanah atau lahan masyarakat, agar segera diukur oleh
BPN supaya tanah atau lahan masyarakat menjadi legal kepemilikannya,"
ungkap Rocky sembari mengajak.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :