Bawaslu Rohil Himbau Caleg Petahana Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Kampanye
Kamis, 27 September 2018 - 17:09:57 WIB
BAGANSIAPIAPI - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden yang dimulai dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 Maret 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Rokan Hilir menggunakan waktu tersebut dengan sebaik mungkin untuk berkampanye mendapatkan suara dari konstituennya. Bawaslu juga menghimbau agar Caleg petahana tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat berkampanye.
"Manfaatkanlah waktu yang diberikan untuk mensosialisasikan diri dengan sebaik mungkin dan hindari hal-hal yang dilarang dilakukan pada saat berkampanye," kata Komisioner Bawaslu Rohil Jaka Abdillah kepada awak media yang menjumpainya di Bagansiapiapi, Kamis (27/9/2018).
Jaka menerangkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, setelah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) maka Caleg tersebut dibolehkan berkampamye sesuai waktu yang telah diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Meskipun begitu, Caleg diminta taat aturan dan tidak main hantam kromo.
Sesuai petunjuk yang telah diatur KPU, kesempatan yang diberikan kepada Caleg untuk berkampanye menggunakan beberapa metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di Medsos, rapat umum dan kegiatan lainnya.
"Selain itu Bawaslu Rohil juga menghimbau agar Caleg petahana tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat berkampanye karena penggunaan fasilitas pemerintah terdapat sangsi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta. Alasan kami menghimbau ini karena kami tidak mungkin memantau pergerakan Caleg petahana tersebut selama 24 jam terus menerus namun setelah himbauan ini disampaikan dan tidak diindahkan maka kami siap melakukan penindakan sesuai regulasi yang ada tanpa kompromi" tegas Jaka.
Menurutnya, Bawaslu Rohil telah menyampaikan perihal kemungkinan terjadinya penggunaan fasilitas pemerintah terkait mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota DPRD Rohil periode sekarang pada saat rapat kampanye partai politik di KPU Rohil beberapa hari yang lalu. Dan menurut data masih banyak Caleg petahana yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut ke Sekretariat Dewan ataupun ke BPKAD Rohil.
"Himbauan ini juga berlaku kepada Caleg mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohil, tidak ada pengecualian bahkan sudah jadi sorotan di publik tentang adanya pejabat yang menguasai mobil dinas lebih dari 2 unit per-orangnya" ungkap Jaka. (Rls)
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :