Pemkab Rohil Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp1,8 Miliar dari Kejari
Rabu, 21 Februari 2018 - 15:43:20 WIB
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) kembali menerima pengembalian uang hasil korupsi yang ketiga kalinya dari kejaksaan negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh Kajari Bima Suprayoga SH kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohil, Drs H Jamiluddin di aula Pertemuan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Rabu (21/2/2018) pagi.
Pengembalian uang miliaran itu turut disaksikan oleh Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Kepala BPKAD Syafrudin HS S Sos MSi, Kepala Bapenda Cicik Mawardi serta Kasi Intel Kejari Rohim Sri Odit Megonondo, Kasi Pidsus Mohtar Arifin serta jaksa lainnya.
Kajari Bima Suprayoga mengatakan, uang yang dititipkan langsung di Bank BRI merupakan hasil penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Bappeda Rohil tahun anggaran 2008-2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp 1.826.313.633 dari terpidana Drs Wan Amir Firdaus cs.
Di samping itu lanjut Bima, ada juga uang berupa denda pidana sebesar Rp 300 juta. Namun yang dikembalikan kepada Pemda hanya berupa uang korupsi yang berhasil diselamatkan.
"Ini merupakan hasil kerja tim yang telah mempunyai keputusan tetap. Sesuai perintah undang-undang dan putusan hakim, bahwa uang ini dikembalikan kepada negara melalui Pemda Rohil," jelas Bima.
Diungkapkan Bima, itu merupakan wujud kerja Kejari Rohil untuk bersama-sama memulihkan tindak pidana korupsi yang ada di Rohil. Dia berharap uang itu dapat bermanfaat bagi Pemda dan ke depan tidak terjadi lagi adanya tindak pidana korupsi di Rohil," tutupnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :