PASIR PANGARAIAN - Setelah laksanakan sosialisasi di Kota Pekanbaru serta Kabupaten Kampar, Bawaslu Republik Indonesia bekerjasama dengan Bawaslu Riau, kembali gelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan pelatihan saksi di kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sapadia Rohul, Jumat (27/10/2017) sore, hadirkan narasumber Langsung dari pihak pembuat UU Pemilu, yakni Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu.
Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Riau, Rusdi Rusdan mengatakan, UU Pemilu no 7 Tahun 2017 memberikan keweanagan besar bagi Pengawas Pemilu. Pasalnya, di UU baru, Panwaslu Kabupaten / Kota tidak hanya bertugas sebagai pengawas, tetapi juga berfungsi sebagai penyidik dan penutut di setiap tejadinya pelanggaran Pemilu, yang bersifat terstruktur sistematis dan masif serta pelanggaran money politik.
Dimana setiap pelanggaran Pemilu, nantinya akan disidangkan di Peradilan Pemilu yang berada di Bawaslu Riau. Sementara panwas kecamatan, nantinya bertugas sebagai pelapor, serta memberikan support data, nagi Panwaslu Kabupaten/ Kota.
Untuk membuktikan adanya pelanggaran Pemilu, bisa bermuara ke pendiskualifikasian calon Kepala daerah ataupun Caleg. Selama ini Panwas kurang keberanian menindak kecurangan banyak faktor, sebagai penyebabnya tidak ada kewenangan menindak.
“Maka dengan besarnya kewenangan dalam regulasi baru, maka diharapkan kedepannya Panwaslu dapat lebih berani mengungkap pelanggaran Pemilu, demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” harap Rusdi Rusdan.
Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Eddy mengatakan, sosialisasi UU Pemilu tidak hanya harus disosilisasikan secata tekstual, namun juga secara sipirit UU Pemilu itu dibuat. UU Pemilu harus bisa dipahami semua penyelenggara Pemilu, dari tingkat pusat sampai tingkat bawah, sehingga memberikan semangat bersama untuk perbaiki kualitas pemilu yang benar-benar melahirkan pemimpin yang berkualitas sesuai harapan konsolidasi demokrasi Indonesia.
Karena, dengan besarnya kewenangan yang diberikan, Lukman Edi berharap, Panwascam sebagai ujung tombak Pengawas Pemilu di kecamatan, nantinya dapat mengaktualisasi diridengan membekali diri dengan pemahaman penggunaan teknologi sebagai penunjang pengumpulan bukti pelanggaran Pemilu untuk disidangkan di peradilan Pemilu.
Bila Anggota Panwas Dikriminalisasi, Ketua Panwaslu Riau Siap Pasang Badan
Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi, mengaku siap pasang badan bila nantinya ada anggota Panwaslu atau Panwascam, yang dikriminalisasi karena berani ungkap pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Calon kepala derah maupun Calon anggota legislatif.
Katrena jelas Rusidi lagi, sebagai penegak aturan Pemilu, tugas Bawaslu sangat tidak disukai para pihak yang melakukan kecurangan, baik di Pilkada atau Pemilu legislatif. Apalagi saat kecurangan tersebut berakibat pendiskualifikasian calon, maka berbagai carapun akan dilakukan agar bisa lolos dari jeratan.
“Teror, ancaman, intimidasi hingga kriminalisasi dengan maskud menurunkan mental atau memberangus upaya dalam mengungkap kecurangan yang terjadi di Pemilu, selalu dirasakan para Pengawas pemilu. Ketika Pengawas Pemilu konsen tegakan aturan Pemilu khususnya yang berakibat pendiskualifikasian. teror, ancaman dan intimidasi kerap diterima Pengawas Pemilu. Ini bahaya sekali bagi demokrasi kita,” kata Rusidi Rusdan.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :