KPU Bengkalis Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilgubri
Kamis, 12 Oktober 2017 - 11:07:04 WIB
BENGKALIS - Mulai hari ini (12/10/2017) Komisi Prmilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menerima pendaftaran PPK dan PPS Pemilihan gubernur Riau tahun 2018 di 11 kecamatan dan 155 desa/kelurahan se-Kabupaten Bengkalis. Untuk itu KPU menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis yang menenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi PPK dan PPS.
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar mengatakan, syarat yang mesti dipenuhi diantaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya kata Defitri Akbar tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
"Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan, dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).
Sementara kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi ujar pria yang akrab disapa Dedek ini, meliputi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku, fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat,surat pernyataan yang bersangkutan, meliputi: 1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali) sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; bermaterai cukup dan ditandatangani.
Terakhir adalah surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. "Pengumuman lengkap mengenai pendaftaran, pengambilan dan pengembalian berkas pendaftaran bisa dilihat di sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis," ujarnya.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :