JAKARTA - Komisi II DPR RI bikin heboh dengan wacana kembali membolehkan anggota partai politik (parpol) jadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) layaknya Pemilu 1999. Wacana ini muncul paska mereka kembali dari studi banding ke Meksiko dan Jerman.
Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menjelaskan, KPU dan partai politik memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun saling bersinggungan.
"KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara adil dan demokratis agar setiap pemilih dapat terfasilitasi hak pilihnya tanpa terkecuali. Di sisi lain, KPU bertugas untuk fasilitasi arena kontestasi yang setara bagi setiap parpol maupun kandidat," jelas Titi, Minggu (26/3/2017).
"Sementara parpol peserta pemilu bertugas untuk meraih suara terbanyak dan berkepentingan memenangkan pemilu," imbuhnya.
Menurut Titi, jika anggota KPU berasal dari parpol dikhawatirkan terdapat konflik kepentingan. Titi mengibaratkan adanya pemain bola yang merangkap menjadi wasit.
"Bukannya diselenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, anggota KPU bisa jadi sibuk memenangkan kandidat dari parpol asalnya," kata Titi.
Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengatur soal kemandirian KPU melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011. Isinya bahwa untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari parpol minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Sifat Putusan MK yang final dan mengikat ini, lanjut Titi, harus jadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.
"Jika mereka memaksakan memperbolehkan anggota parpol jadi anggota KPU, berarti mereka abaikan putusan MK," tegas Titi, disitat okezone.
Ia pun meminta Pansus RUU Pemilu untuk mengedepankan prinsip kemandirian bagi penyelenggara pemilu. Perludem berharap Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto terus mengawal pembahasan RUU Pemilu dan menolak dengan tegas parposilasi penyelenggara pemilu demi terciptanya pemilu yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
"Maka dari itu, kami mengajak rekan-rekan yang peduli terhadap demokrasi untuk menolak anggota parpol menjadi anggota KPU," tuturnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :