Maju di Pilgubri 2018, Kepala Daerah Tidak Perlu Mundur
Jumat, 24 Februari 2017 - 16:36:19 WIB
PEKANBARU - Meski pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau (Pilgubri) masih cukup lama, namun beberapa bakal calon sudah mulai mencuat, salah satunya Bupati Pelalawan saat ini HM Harris. Ia dikabarkan berkeinginan untuk mengikuti kontestan dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau yang diperkirakan akan berlangsung pada pertengahan 2018 mendatang.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, bagi petahana atau kepala daerah baik itu bupati/ wakil bupati tidak perlu mundur jika jadi calon gubernur. Hal ini didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 4 Huruf (O) Poin satu.
"Bupati/ Walikota yang mencalonkan diri menjadi gubernur tidak payah mundur, tetapi sepanjang dia mencalonkan di wilayah provinsi yang sama, tetapi misalnya Bupati meranti mencalonkan di Kepri itu harus mundur," ungkap Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham kepada Halloriau.com, Jumat (24/2/2016).
Meski tidak berhenti dari jabatan, lanjut Ilham calon petahana yang tidak mundur tetap menyatakan kesediaan cuti secara tertulis selama masa kampanye. Yakni, tiga hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) hingga satu hari sebelum masa tenang. Artinya, calon petahana dan kepala daerah tidak hanya cuti saat melaksanakan kampanye, melainkan cuti selama masa kampanye. Sehingga sebelum masa kampanye permohonan cuti sudah harus diurus.
Sedangkan calon dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, lurah/ kades atau sebutan lain tetap harus mundur. Demikian juga halnya dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
"Beda dengan Bupati atau walikota, kalau dia anggota DPR, PNS atau sebutan lainnya harus mundur," tandasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :