Tak Masuk DPT, Masyarakat di Pekanbaru Tetap Bisa Memilih
Jumat, 02 Desember 2016 - 10:53:09 WIB
PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih mempunyai kesempatan untuk menjadi pemilih dalam Pemilihan Walikota 2017 mendatang.
"Bisa memilih tetapi dengan beberapa ketentuan," ujar Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Abdul Razak JER kepada halloriau.com, Jumat pagi (2/12/2017).
Dikatakan Razak, pemilih yang tidak terdaftar didalam DPT, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru masih mempunyai kesempatan untuk memilih, begitu juga jika pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak mempunyai KTP, tetapi mempunyai surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga punya kesempatan untuk menjadi pemilih.
"Tetapi pemilih tersebut diberikan waktu tertentu dalam mencoblos nanti," terangnya.
Ditanya kapan waktu yang diberikan pada pemilih khusus ini, Razak menerangkan bahwa mereka (pemilih khusus, red) diberikan waktu mulai dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB pada hari pemilihan tersebut.
Disebutkan Razak juga, surat keterangan yang diberikan Disdukcapil dalam Pilwako 2017 mendatang hanya bisa dikeluarkan oleh Kepala Dinas Disdukcapil atau sekretaris Disdukcapil.
"Selain itu surat dikatakan tidak sah. Untuk saat ini berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Kota Pekanbaru berjumlah 594.319 jiwa," imbuhnya.
Penulis : Mg5
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :