Kubu SUA Berharap Nasibnya Ditentukan Sebelum 28 Oktober
Rabu, 26 Oktober 2016 - 08:21:05 WIB
PEKANBARU-Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) melalui kuasa hukumnya, Said Idris mengatakan bahwa pihaknya berharap tindak lanjut sengketa pencalonan yang diajukan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru bisa diputuskan sebelum memasuki awal masa kampaye pemilihan walikota (Pilwako) Kota Pekanbaru yang jatuh pada Jumat, 28 Oktober 2016.
"Kita sudah surati Panwaslu, dan dari Tim SUA menargetkan sebelum tanggal 28 Oktober sudah bisa diumumkan," kata Said Idris saat dihubungi melalui selulernya, Rabu pagi (26/10/2016).
Pihaknya juga berharap hasil keputusan Panwaslu nantinya benar-benar relevan, adil dan bijaksana. Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru nantinya bisa profesional dalam menindak lanjuti hasil keputusan yang dikeluarkan Panwaslu Kota Pekanbaru. Sehingga kata Idris, dalam hal ini tidak ada satupun pihak yang akan dirugikan.
Di samping itu, pihaknya sangat mengakui, anggota DPRD Kota Pekanbaru baru itu bisa lolos dalam memenuhi syarat pencalonan ini, untuk maju dalam Pilwako mendampingi Dastrayani Bibra (IDE) memperebutkan kursi Pekanbaru satu 2017-2022.
Seperti diketahui sebelumnya, pada hari penetapan pasangan calon Wako-Wawako yang akan maju ke Pilwako 2017 mendatang, Senin (24/10/2016), kuasa hukum SUA, Razman Arif Nasution menyebutkan bahwa pihak SUA, secepatnya akan melayangkan gugatan sengketa pencalonan kepada KPU Kota Pekanbaru melalui Panwaslu Kota Pekanbaru mengenai hasil keputusan yang menetapkan pasangan IDE-SUA tidak memenuhi syarat kesehatan dalam pencalonan sebagai Wakil Walikota Pekanbaru lima tahun mendatang.
Penulis: Mg5
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :