www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Keliru Sulaiman Gugat SK Penetapan Paslon ke PTUN
Rabu, 19 Oktober 2016 - 15:28:42 WIB

PEKANBARU - KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis, selaku Tergugat I dan III menyatakan gugatan mantan calon Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Dr. Sulaiman Zakaria ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru keliru.

Pasalnya, salah satu objek gugatan yang diajukan Sulaiman terkait sengketa pemilihan pilkada. Yaitu SK tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Bengkalis tahun 2015.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis (Tergugat I dan III) di ruang sidang utama PTUN Pekanbaru, Rabu (19/10/2016).

Sidang dipimpin ketua dan dua anggota majelis hakim. Pengugat diwakili kuasanya Ratih Puspita Nusanti, SH. Sementara Tergugat I diwakili komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M. Yasir, SH, LL.M, Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau, Edy Yudarianto, SH, dan para staf bagian hukum KPU Provinsi Riau, yaitu Sudarsono, SH, Zulpen,S.Sos dan Frida Kustiyanti, SH.

Sedangkan Tergugat III KPU Kabupaten Bengkalis dihadiri langsung ketua Defitri Akbar SPi, dan anggota masing-masing, Khairul Saleh, SH, Husni Lebra, SHi dan Elmiawati Safarina, SPdi.

"Semestinya sudah selesai di tahapan proses sengketa "TUN" pencalonan lalu. Keliru mempersoalkan lagi proses penetapan calon ke PTUN," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar usai persidangan Rabu (19/10).

Menurut Defitri, UU pilkada punya karakteristik khusus untuk menjaga keserentakan, dimana tahapan jadwalnya sangat ketat sehingga proses sengketa dan badan peradilan yang menangganinya sudah ditentukan oleh UU sedemikian rupa.

"Di luar proses itu semestinya ditolak. Itu yang kami sampaikan dalam jawaban," imbuhnya.

Sementara komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M. Yasir juga menegaskan, selain penetapan calon sudah lewat waktu, pengajuan sengketa pemilihan ke pengadilan TUN tingkat pertama keliru.

"Yang benar melalui PTTUN setelah seluruh upaya administrasi di Panwaslu dilalui," tegas Ilham.

Ilham merujuk pasal 154 ayat (1) UU No. 8/2015 perubahan atas UU No. 1/2015 tentang pilkada.

"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PT TUN dilakukan setelah upaya administratif di Panwas kabupaten/kota telah dilakukan".

Selain itu menurut Ilham, dalam jawaban kemarin juga menyampaikan, objek pengugat yang mempersoalkan putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik 5 anggota KPU Kabupaten Bengkalis.

"Putusan DKPP final dan mengikat, dan merupakan putusan etik yang semestinya tak bisa diuji lagi ke pengadilan TUN," imbuhnya.*
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Uji praktek SIM.(ilustrasi/int)Heboh 2 Bocah Motoran dari Sampang ke Semarang, Ini Alasan Minimal Dapat SIM Usia 17 Tahun
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Kegelisahan Hilang, Segala Urusan Lancar
Liverpool secara mengejutkan kalah 0-2 melawan Everton dalam lanjutan Liga Inggris.
Hasil Lengkap Liga Inggris: Liverpool Tumbang, Manchester United Perkasa!
Pemain Atalanta saat menghadapi Fiorentina dalam semifinal leg kedua Coppa Italia di Stadion Gewiss Bergamo pada Kamis (25/4/2024) dini hari WIB. Atalanta Bentrok Juventus di Final Coppa Italia 2023/2024
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
  Ilustrasi ancamn Karhutla di Riau selama musim kemarau (foto/int)Akhirnya Hotspot Riau Nihil Pagi Ini
Cemilan sehat pendukung diet.(ilustrasi/int)Ini Deretan Camilan Sehat Tanpa Khawatir Gemuk
SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross .SUV 7-Seater Citroën C3 Aircross Resmi Meluncur, Harga di Bawah Rp 300 Juta
Kalender tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Mei 2024.Hore Libur, Total Ada 9 Hari Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Bulan Mei
Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved