PEKANBARU - KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis, selaku Tergugat I dan III menyatakan gugatan mantan calon Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2015, Dr. Sulaiman Zakaria ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru keliru.
Pasalnya, salah satu objek gugatan yang diajukan Sulaiman terkait sengketa pemilihan pilkada. Yaitu SK tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Bengkalis tahun 2015.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Bengkalis (Tergugat I dan III) di ruang sidang utama PTUN Pekanbaru, Rabu (19/10/2016).
Sidang dipimpin ketua dan dua anggota majelis hakim. Pengugat diwakili kuasanya Ratih Puspita Nusanti, SH. Sementara Tergugat I diwakili komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum, Ilham M. Yasir, SH, LL.M, Kasubag Hukum KPU Provinsi Riau, Edy Yudarianto, SH, dan para staf bagian hukum KPU Provinsi Riau, yaitu Sudarsono, SH, Zulpen,S.Sos dan Frida Kustiyanti, SH.
Sedangkan Tergugat III KPU Kabupaten Bengkalis dihadiri langsung ketua Defitri Akbar SPi, dan anggota masing-masing, Khairul Saleh, SH, Husni Lebra, SHi dan Elmiawati Safarina, SPdi.
"Semestinya sudah selesai di tahapan proses sengketa "TUN" pencalonan lalu. Keliru mempersoalkan lagi proses penetapan calon ke PTUN," ujar Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar usai persidangan Rabu (19/10).
Menurut Defitri, UU pilkada punya karakteristik khusus untuk menjaga keserentakan, dimana tahapan jadwalnya sangat ketat sehingga proses sengketa dan badan peradilan yang menangganinya sudah ditentukan oleh UU sedemikian rupa.
"Di luar proses itu semestinya ditolak. Itu yang kami sampaikan dalam jawaban," imbuhnya.
Sementara komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M. Yasir juga menegaskan, selain penetapan calon sudah lewat waktu, pengajuan sengketa pemilihan ke pengadilan TUN tingkat pertama keliru.
"Yang benar melalui PTTUN setelah seluruh upaya administrasi di Panwaslu dilalui," tegas Ilham.
Ilham merujuk pasal 154 ayat (1) UU No. 8/2015 perubahan atas UU No. 1/2015 tentang pilkada.
"Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilihan ke PT TUN dilakukan setelah upaya administratif di Panwas kabupaten/kota telah dilakukan".
Selain itu menurut Ilham, dalam jawaban kemarin juga menyampaikan, objek pengugat yang mempersoalkan putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik 5 anggota KPU Kabupaten Bengkalis.
"Putusan DKPP final dan mengikat, dan merupakan putusan etik yang semestinya tak bisa diuji lagi ke pengadilan TUN," imbuhnya.*
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :