Ini Ketentuan Kampanye Pilkada 28 Oktober-11 Februari
Selasa, 27 September 2016 - 15:45:37 WIB
Kampanye Pilkada serentak tahun 2017 akan digelar selama 4 bulan, dimana calon petahana wajib cuti. Sesuai Peraturan KPU No 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada, kampanye akan digelar 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Di masa kampanye itu akan digelar debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dengan waktu yang ditentukan masing-masing KPUD. Kemudian kampanye yang sifatnya publikasi di media akan digelar 29 Januari-11 Februari 2017.
Setelah kampanye selesai, akan dilanjutkan dengan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye tanggal 12-14 Februrari 2017.
Dalam peraturan KPU lain nomor 12 tahun 2016 tentang kampanye, diatur ketentuan detail bahwa kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan tim kampanye.
Sementara metode kampanye adalah:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
d. pemasangan alat peraga kampanye
e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kampanye dalam bentuk debat, penyebaran bahan kampanye, alat peraga dan iklan di media massa difasilitasi oleh KPU di daerah masing-masing agar ada kesetaraan antar pasangan calon.
Sementara pendanaan kampanye dilaksanakan oleh parpol atau gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye yang menjadi tangungjawab parpol atau pasangan calon. Ketentuan soal dana kampanye diatur terpisah dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang dana kampanye.
Sebagaiamana diketahui, saat ini tahapan Pilkada baru tahap pendaftaran dan tes kesehatan serta kejiwaan. KPU masih memeriksa pemenuhan berkas persyaratan seluruh pasangan calon hingga 4 Oktober.
KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon tanggal 24 Oktober. Barulah sejak saat penetapan itu mereka resmi disebut sebagai calon dan mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya hingga pemilihan.
Pilkada tahun 2017 digelar serentak di 101 daerah yang secara rinci di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Pemungutan suara akan digelar secara serentak tanggal 15 Februari 2017, termasuk untuk Pilkada Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :