Revisi Aturan Anggota Dewan Maju di Pilkada Harus Mundur Belum "Putus"
Kamis, 05 Mei 2016 - 23:07:22 WIB
JAKARTA - Pembahasan revisi undang-undang Pilkada hingga kini masih alot. Salah satu pembahasan yang menuai perdebatan adalah persyaratan anggota DPR dan DPRD harus mundur saat maju di Pilkada.
Hal ini diakui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Menurut politisi PDIP ini, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bakal dibahas secara intensif usai masa reses anggota DPR.
"Nanti habis reses akan difokuskan. Sekarang tim perumus dari pihak DPR, Kemendagri dan Kemenkumham sudah terus (membahas). Masih ada satu hal yang masih alot (dalam pembahasan)," kata Tjahjo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (5/5/2016).
Satu hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pilkada ini yakni apakah calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPRD dan DPD harus mundur dari jabatanya. Jika merujuk kepada amanat dalam Undang-Undang MD3, mereka tentunya tidak bisa disamakan dengan TNI-Polri maupun PNS.
"Yaitu keinginan temen-temen di DPR yang meminta supaya anggota DPR, DPRD, dan DPRD sesuai Undang-Undang MD3. Tidak seperti TNI-Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur," sambung dia.
Sebelumnya aturan terkait wakil rakyat yang mencalonkan diri dalam Pilkada ini sudah disahkan oleh Mahkamah Konstusi (MK) melalui Judicial Review. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan bagi Tjahjo jika aturan itu dimasukkan kembali dalam RUU Pilkada apakah putusan yang lama akan dibatalkan oleh MK.
"Tapi kan sudah ada keputusan MK yang harus mundur. Kalau nanti kita ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tapi cuma itu (yang menjadi kendala). Kalo yang lain sudah ada kesepahaman. Termasuk jumlah calon independen, partai politik juga sudah," tukasnya, seperti dikutip dari okezone.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :