www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Demi Nyaleg Pemilu 2024, Bupati Inhil Wardan Mundur
Sabtu, 16 September 2023 - 14:28:58 WIB

PEKANBARU - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Muhammad Wardan diketahui telah menandatangi surat pengunduran dirinya tertanggal 14 September 2023. 

Surat itu ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Inhil dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian serta Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. 

Dalam surat itu, Wardan menjelaskan bahwa pengunduran dirinya berpatokan kepada beberapa peraturan, lantaran Ia akan maju di Pemilu 2024 sebagai Caleg. 

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. Maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," begitu isi surat surat pengunduran Wardan tersebut.

Pasal 14 ayat 1 PKPU 10 Tahun 2023 itu menyebutkan bahwa Bakal Calon Legislatif yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT atau 3 Oktober 2023. Sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Anggota KPU Riau Joni Suhaidi, Sabtu (16/9/2023).

Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur proses pengunduran diri kepala daerah.

Wardan diketahui terdaftar maju ke DPR RI dengan nomor urut 5 di Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Riau 2.

Penulis: Rinai
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi SPBU Bio Solar.Penderitaan Pemilik Mobil Diesel Dimulai, Harga Biodiesel Diketok Rp 12.453 Per Liter
Timnas Indonesia U-23.Irak Vs Indonesia: Kalah, Garuda Muda Gagal Finis Ketiga Piala Asia U-23
Pemain Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.(foto: int)Indonesia Unggul 1-0 atas Irak di Piala Asia U-23 2024
Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
  Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.Digelar 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
Piala Asia U-23 2024, Indonesia vs Irak.(ilustrasi/int)Piala Asia U-23 2024: Irak Imbangi Indonesia, Skor Sementara 1-1
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved