www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ginda Ingatkan Pj Wako Segera Tunjuk Pengganti Kaban Kesbangpol Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu Pelalawan Sosialisasi Peraturan
ASN Dilarang Like, Comment and Share Postingan Peserta Pemilu 2024 di Medsos
Rabu, 16 November 2022 - 18:56:12 WIB

PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diikuti ormas, paguyuban, lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Pelalawan, Rabu (16/11/2022).

Kegiatan yang digelar di Lantai 3 Kantor Bupati Pelalawan ini menghadirkan pembicara dari Bawaslu Riau yakni Angga Pratama SH, Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir SIP dan anggota Bawaslu Pelalawan Sayo Kamal Ruzaman SH.

Ketua Bawaslu Pelalawan, Khaidir mengatakan, sosialisasi itu bertujuan menyampaikan informasi yang utuh dan lengkap tentang apa saja peraturan Bawaslu dan produk hukum non Bawaslu serta penerapannya terhadap suatu tahapan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

"Setelah sosialisasi ini diharapkan pemahaman peserta pemilu akan lebih komprehensif terkait aturan pengawasan, baik aturan Bawaslu maupun produk hukum sejenis lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu dalam tahapan Pemilu 2024.

Angga Pratama dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Ia menerangkan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Sementara itu, Sayo Kamal Ruzaman dalam penyampaiannya, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan Sengketa proses Pemilu.

"Ada dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik. Untuk dugaan pelanggaran itu memiliki masa kadaluarsa selama tujuh hari," ujarnya.

Dalam kesempatan itu disinggung juga soal kenetralisitas ASN. Katanya, seorang ASN harus benar-benar dan tidak terlibat sama sekali dalam hal dukung mendukung salah satu pasangan calon.

Begitu juga di media sosial, seorang ASN tak dibenarkan me-like, men-share atau memberikan komentar pada postingan salah satu calon.

"Sanksinya jelas bagi ASN yang tidak netral, tertuang dalam dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," tukasnya.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST MT (foto/int)Ginda Ingatkan Pj Wako Segera Tunjuk Pengganti Kaban Kesbangpol Pekanbaru
Bupati Kasmarni saat membuka kegiatan Musrenbang RPJPD Bengkalis (foto/Zulkarnain)Bupati Bengkalis Instruksikan Semua Pihak Aktif Partisipasi Wujudkan KLA
Pasca berakhirnya jabatan sebagai Pj Walikota Pekanbaru pekan lalu, Muflihun terlihat kembali aktif di Setwan DPRD Riau, Kamis (30/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Muflihun Kembali Aktif Bertugas Sebagai Sekwan DPRD Riau
Walikota Dumai Paisal (foto:int) Legislator Riau Asal Dumai Bentuk Koalisi, Tak Ingin Paisal Jadi Walikota Lagi
Gunung Marapi Sumbar kembali meletus siang ini (foto/int)Gunung Marapi Sumbar Kembali Meletus, Warga Dengar Dentuman Keras
  Bacalon Walikota Pekanbaru Agung Nugroho sebut masih mempertimbangkan koalisi dan hasil survei untuk memilih wakil, Kamis (30/5/2024). (Foto:rinai/halloriau) Agung Nugroho Mulai Bidik Bakal Calon Walikota yang Akan Mendampinginya
Ilustrasi Jukir Pekanbaru beberapa kali bertikat dengan warga (foto/int)Kerap Berpolemik, DPRD Desak Pemko Benahi Persoalan Parkir di Pekanbaru
Kapolres AKBP Suwinto memimpin pelantikan dan Sertijab Kapolsek di jajaran Polres Pelalawan (foto/Andi)Sertijab dan Pelantikan 2 Kapolsek Dipimpin Kapolres Pelalawan
Formasi PPPK dan CPNS 2024 di Pemprov Riau sudah keluar (foto/int)Didominasi Tenaga Teknis, Formasi PPPK dan CPNS Riau Sudah Keluar
Sepuluh putra/i terbaik Riau Penerima Program Beasiswa Prestasi S1 PHR Batch 1 Tahun 2023 telah menjalani perkuliahan di Universitas Pertamina (foto/ist)PHR Kembali Buka Program Beasiswa Prestasi Bagi Putra Putri Riau 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Silaturahmi Tanoto Foundation Riau Bersama Jurnalis
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved