182 Surat Suara Dimusnahkan KPU Siak
Selasa, 08 Desember 2020 - 15:49:30 WIB
SIAK - Sebanyak 182 lembar surat suara yang rusak dan berlebih, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
Hal tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Siak yang disaksikan oleh
Bawaslu, Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan LO ketiga Paslon peserta Pilkada Siak 2020, Selasa(8/12/2020).
"Sebelum hari pencobolosan, kita baru melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih. Alhamdulillah berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Ia mengatakan, surat suara Pilkada Siak yang rusak sebanyak 173 lembar. Sementara, pihaknya juga menemukan 9 lembar surat suara lebih saat proses pelipatan.
"Kerusakan surat suara beragam, ada yang warnanya berubah, berkerut dan sobek. Sementara, kelebihan 9 lembar surat suara diketahui setelah kita menghitung surat suara per TPS ditambah 2,5 persen," ungkapnya.
Dikatakannya lagi bahwa hari ini proses distribusi logistik Pilkada Siak sudah selesai hingga ke kecamatan.
"Saat ini pendistribusian surat suara sudah sampai kecamatan. Tinggal pihak kecamatan mendistribusikannya ke desa/kelurahan dilanjutkan ke tiap TPS," ungkapnya.
Jumlah kertas surat suara untuk Pilbup Siak sebanyak 274.645 lembar ditambah 2,5% dan 2.000 lembar surat suara PSU(Pemungutan Suara Ulang).
"Pada surat suara akan tertera nama, foto dan nomor urut ketiga pasangan calon (Paslon) Bupati maupun Wakil Bupati Siak. Surat suara ini akan disebar ke 945 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan akan dicoblos 267.640 jiwa warga Siak yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," pungkasnya.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :