Dugaan Pidana Pemilu, 3 Penyelenggara PPK di Riau Diberhentikan Sementara
Jumat, 14 Juni 2019 - 17:08:43 WIB
|
Firdaus |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Tiga penyelenggara pemilu di Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ketiga petugas PPK tersebut masing-masing berada di Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan dan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
"Tiga orang PPK di Inhu, Siak, dan Pelalawan sudah kita berhentikan sementara," kata Komisioner Bidang Hukum KPU Riau, Firdaus kepada dikutip dari Cakaplah (14/6/2019).
Ketiganya, kata Firdaus, terlibat dugaan pidana pemilu karena diduga melakukan pergeseran suara pemilu 2019 di kecamatan mereka.
"Sementara, pada penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu lainnya, untuk PPK di Kuantan Singingi hanya diputuskan untuk peringatan," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk PPK Kota Pekanbaru.
"PPK Kota Pekanbaru sedang dalam penyelidikan. Apakah terbukti bersalah atau tidak. Kita akan lihat nanti, yang jelas tiga sudah terbukti dan kita berhentikan," cakapnya lagi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :