PEKANBARU - Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Darmawati Sitorus menjalani proses pemeriksaan di Sentra Gakkumdu atas tuduhan mencoblos dengan menggunakan nama orang lain.
Ia menggunakan C6 atau undangan memilih atas nama Maysarah untuk mencoblos di TPS 07, Kepenghuluan Menggasak Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 17 April lalu. Hasil pemeriksaan Gakkumdu, Darmawati dinyatakan tak bersalah.
Anggota Bawaslu Rokan Hilir, Bimantara mengatakan, sebelum pembahasan kedua, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
"Kemudian kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahap penyidikan, karena unsur niat jahat terlapor tidak terpenuhi dan kurangnya unsur pidana untuk menerapkan pasal pidana kepada terlapor," kata dia, Selasa (14/5/2019).
Kata dia, meskipun terlapor memberikan suaranya atas nama orang lain, tetapi ia hanya mencoblos satu kali di TPS 07 Kepenghuluan Menggadai Hulu saja. "Terlapor mengaku dirinya sebagai Maysarah, akan tetapi hanya mencoblos satu kali saja, dan tidak mencoblos lagi di TPS lain," jelasnya.
Sebelumnya, terlapor diduga melanggar Pasal 533 Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
Sementara itu, dalam rapat pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu ini, dihadiri oleh unsur Bawaslu, yaitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir Syahyuri, Koordinator Sentra Gakkumdu Bimantara Prima Adi Cipta. Dari unsur kejaksaan, hadir Maruli Tua Sitanggang, dan Rizki Fadillah, kemudian dari kepolisian juga hadir Maringan P Silalahi dan Anta Arif Siregar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)