Bawaslu Inhil Rekomendasikan PSU di Sejumlah TPS, Termasuk yang Pemilih Mencoblos Tanpa A5
INHIL- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kabupaten Inhil.
Rekomendasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Inhil melalui Panwaslu Kecamatan tersebut ditujukan kepada enam TPS di lima Kecamatan di Kabupaten Inhil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Inhil, Muhammad Dong mengatakan TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang yaitu TPS 14 Pulau Kijang, Kecamatan Reteh dan TPS 24 Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.
"Sedangkan pemungutan suara lanjutan harus dilakukan di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran," kata Muhammad Dong, Senin (22/4/2019).
Menurut Dong, rekomendasi tersebut dilakukan menyusul adanya temuan pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019 kemarin.
"Setelah melakukan kajian dan rapat pleno ditingkat kecamatan, Panwaslu Kecamatan Reteh, Kecamatan Keritang, Kecamatan Kempas, Kecamatan Mandah dan Kecamatan Pelangiran kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada PPK untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Indragiri Hilir," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Indragiri Hilir menjelaskan, PSU terpaksa harus dilakukan di TPS 14 Pulau Kijang setelah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menemukan tiga pemilih dari luar wilayah Kelurahan Pulau Kijang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5).
"Jenis Pemilu yang harus diulang di TPS ini adalah Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi," ungkapnya.
Selanjutnya untuk TPS 24 Sungai Gantang, PSU dilakukan karena ada delapan belas pemilih dari luar wilayah Desa Sungai Gantang yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el tanpa membawa Surat Pindah Memilih (Formulir A.5).
Sedangkan untuk pemungutan suara lanjutan dilakukan setelah adanya kekurangan 17 surat suara Presiden di TPS 5 Sungai Undan Kecamatan Reteh, 27 surat suara DPD di TPS 6 Bantayan Kecamatan Mandah, 83 surat suara DPD di TPS 6 Nusantara Jaya Kecamatan Keritang dan 26 surat suara Presiden di TPS 1 Tagagiri Tamajaya Kecamatan Pelangiran.
"Sama seperti pada TPS 14 Pulau Kijang, jenis Pemilu yang harus diulang di TPS24 Sungai Gantang Kecamatan Kempas yaitu Pilpres, Pemilihan DPD, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi. Surat Rekomendasi hari ini telah dikirim oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan ke PPK, tinggal menunggu tindaklanjutnya dari KPU," tutup Muhammad Dong.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :