www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPN Sebut Wiranto Ngawur soal Penyebar Hoaks Dianggap Teroris
Jumat, 22 Maret 2019 - 06:19:27 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Suhendra Ratu Prawiranegara menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Terorisme ngawur.

"Statemen Menkopolkam Wiranto benar-benar tidak nyambung dan ngawur," kata Suhendara melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2019). 

Suhendra bahkan mempertanyakan letak suasana teror yang berupa ancaman dan rasa takut atas berita-berita hoaks yang muncul belakangan ini. Suhendra mempertanyakan demikian berdasarkan definisi terorisme menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Terorisme. 

Dalam UU itu dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 

"Objek vital apa yang rusak dan hancur akibat berita hoaks, dimana letak tindakan kekerasan atau ancaman kekerasannya atas berita-berita hoaks tersebut," kata dia. 

Dia pun kemudian membandingkan capres dan cawapres unggulannya Prabowo-Sandi yang juga sering menjadi sasaran hoaks. Hanya saja kata dia pihaknya tak mau bersikap reaktif seperti yang sering dilakukan kubu lawannya.

"Toh kami merasa, Prabowo-Sandi sering menjadi korban dan obyek hoaks. Kan kami tidak langsung reaktif menyebut pembuat hoaks bisa dikenakan pasal dalam UU Terorisme atau dengan kata lain masa pembuat hoaks adalah teroris," katanya. 

Lebih lanjut Suhendra juga mengingatkan pemerintah agar menyikapi hal-hal seperti ini dengan bijak. Dia juga menyarankan agar penyelesaian hoaks ini bisa diselesaikan sesuai koridor hukumnya, yakni misalnya UU tentang ITE atau tindak pidana/perdata umum saja.

"Terlalu lebay jika UU Terorisme diterapkan pada oknum-oknum yg diduga pembuat berita hoaks," kata dia.

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Sementara itu Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menilai penyebaran hoaks dengan UU Terorisme tidak mungkin dilakukan. Sebab Undang-Undang Terorisme ditujukan untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme.

"Bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan misalnya terhadap pencurian. Pencurian ada kaitannya dengan terorisme," ujar Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Ia mengatakan, semua pihak tentu sepakat soal hoaks sebagai sebuah ancaman. Penindakannya pun dengan penggunaan UU ITE harus dimaksimalkan. Jangan sampai karena tidak mampu menanggulangi hoaks maka digunakan undang-undang lain.

Dengan penggunaan undang-undang yang tidak semestinya itu, menurut Muzani, peluang penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.

"Itu berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Ia menjelaskan lebih jauh penggunaan UU ITE untuk menjerat penyebaran hoaks itu bertujuan untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan berbagai permasalahan lainnya. Ia kembali menegaskan untuk mengoptimalkan hal tersebut.

Wiranto sebelumnya menyatakan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan UU Terorisme. 

Dia mengatakan demikian karena penyebaran hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. (*)
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal SIP MIPBawaslu Kepulauan Meranti Lakukan Evaluasi dan Seleksi Panwascam Jelang Pilkada
Titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Titik Api Nihil, Pagi ini Ada 1 Hotspot di Pelalawan
OJK Riau bersama BRK Syariah menggelar acara Edukasi Tentang Bahaya Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di sektor Pendidikan, yang dilaksanakan di SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata BangkinangOJK Riau Gelar Edukasi Bahaya Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal
  Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
Masjid Raya Pekanbaru.(foto: int)Ini 5 Destinasi Wisata di Riau dengan Keindahan Alam dan Kekayaan Budaya
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak Hari ini: Pisces Pertahankan Bisnis, Taurus Jaga Pikiran Positif
Hujan deras.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang
Memperingati Hari Kartini, Pj Ketua TP-PKK Provinsi Riau, Adrias Hariyanto tampil pada acara Fashion Show Designer Puan Aspekraf.
Peringatan Hari Kartini, Pj Ketua TP PKK Tampil di Fashion Show Designer Puan Aspekraf
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved