Pemalsuan Berkas Jadi Kasus Terbanyak Pidana Pemilu
Sabtu, 05 Januari 2019 - 11:39:20 WIB
JAKARTA - Polisi menyebut Sentra Gakkumdu telah memproses 144 kasus sejak Pemilu dimulai. 34 perkara di antaranya masuk ranah pidana pemilu dan diproses di kepolisian.
"110 (kasus) dilakukan assessment dan analisa, hasilnya bukan merupakan tindak pidana pemilu. Kemudian 34 kasus sudah diverifikasi adalah tindak pidana pemilu yang diteruskan ke Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).
34 tindak pidana pemilu yang saat ini diproses hukum terdiri dari 26 perkara yang telah masuk di tahap dua ke kejaksaan, tiga kasus dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan 5 perkara dalam tahap penyidikan.
"Adapun tindak pidana sebagaian besar adalah pemalsuan. Pemalsuan dokumen (untuk) persyaratan dokumen legislatif. Baik berupa copy SKCK, berubah isi SKCK dan lain sebagainya," ujar Dedi.
Kasus pemalsuan ini ditemukan di Kalimantan Selatan 1 kasus, Bualemo Sulteng ada 4 kasus, Gorontalo, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut itu ada 7 kasus dan Sultra 1 kasus.
Selanjutkan kasus kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU ada tiga perkara yaitu di Sentra Gakkumdu Pusat Jakarta, Sentra Gakkumdu Pekalongan dan Sentra Gakkumdu di Maluku Utara.
Polri juga menangani dugaan politik uang dengan locus delicti di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Semarang, Gorontalo, Cianjur dan Singkawang. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :