KPU Riau Ungkap Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Suara dan Jangan Dibully
Senin, 10 Desember 2018 - 10:41:06 WIB
PEKANBARU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nurhamin meminta masyarakat untuk stop membesar-besarkan masalah adanya hak suara orang dengan gangguan jiwa pada pemilu 2019.
Menurut Nurhamin banyak orang yang membully bahkan sampai ada ceramah yang membully terkait hak keikutsertaan orang dengan gangguan jiwa tersebut pada Pemilu.
"Saya kira jangan dibully. Orang dengan gangguan jiwa yang dimaksud di sini orang yang sudah bisa menyampaikan hak suaranya. Tidak dipengaruhi oleh orang lain. Orang yang mampu ke TPS dan paham siapa yang akan dipilihnya," tegas Nurhamin menjawab banyaknya pernyataan terhadap adanya hak suara orang gangguan jiwa di Pemilu.
Dilansir dari tribunpekanbaru.com, Nurhamin menambahkan ada standar yang dibangun KPU tentunya berdasarkan rekomendasi dari pihak dokter dan Rumah Sakit Jiwa tempat bersangkutan dirawat termasuk keluarga.
"Jadi nanti dilihat rekap laporan dari RSJ dan juga keluarga. Harus ada aliran administrasinya dan tidak disalahgunakan, kita sayangkan juga sampai ada ceramah yang menyebutkan orang gila ikut memilih. Jadi maksudnya bukan begitu, mereka punya hak menyampaikan suara dan tentunya yang sudah bisa ikut," ujar Nurhamin.
Maka bagi keluarga yang ingin memasukkan keluarganya dengan gangguan jiwa untuk ikut Pemilu silahkan untuk melapor dan tentunya melengkapi administrasi berdasarkan surat keterangan dokter.
"Harus ada keterangan dari dokter yang merawat, bahwa pasien tersebut sudah pemulihan. Nanti akan dimasukkan pada pemilih tambahan, dan tidak dipengaruhi saat memilih nanti," ujarnya.
Sebagaimana diketahui di media sosial banyak cemoohan dan bully adanya kebijakan KPU yang membolehkan orang dengan gangguan jiwa untuk ikut pemilu. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :