APK Caleg Banyak Langgar Aturan, Bawaslu bersama KPU Kuansing akan Evaluasi
Selasa, 04 Desember 2018 - 19:25:49 WIB
TELUK KUANTAN - Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Lagislatif yang terpasang banyak menyalahi aturan saat dilakukan penertiban pada Senin (3/12/2018) kemarin. Dalam waktu dekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera melakukan evaluasi.
Dari penertiban yang dilakukan Bawaslu Kuansing yang dipimpin Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra didampingi anggota Bawaslu Nur Afni, anggota KPUD Wigati Iswandhiari dan Indra Sukri menggandeng pihak kepolisian dan Satpol PP Kuansing.
Tim berhasil menertibkan sebanyak 37 APK yang terdiri dari 24 baliho dan 13 spanduk. APK ini ditemukan tidak terpasang pada tempat yang telah ditentukan sehingga dilakukan penertiban.
"Jumlah yang sudah kita tertibkan belum kita total dengan yang ada di kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra melalui pesan WA kepada halloriau.com, Selasa (4/12/2018).
Dengan dilakukannya penertiban terhadap APK tersebut, maka dalam waktu dekat, ujar Adi, Bawaslu maupun KPU akan melakukan evaluasi terhadap APK tersebut dengan mengundang Partai Politik dan stakholder lainnya.
Bawaslu berharap, kepada semua peserta pemilu melakukan pemasangan APK di titik yang telah ditentukan. Kemudian untuk APK penambahan yang di luar titik lokasinya, agar mengurus izin dari pemilik tanah atau rumah.
"Izin ini kita harapkan dikirimkan juga ke Bawaslu, supaya saat penertiban selanjutnya Bawaslu sudah punya data APK mana yang sudah ada izinnya,"ujar Adi.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :