www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bawaslu: Kampanye di Pasentren Dikenai Hukuman Pidana
Senin, 15 Oktober 2018 - 12:18:05 WIB

JAKARTA - Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di pondok pesantren dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut yaitu berupa hukuman pidana hingga denda.

"Sesuai pasal 521, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, kepada detikcom, Senin (15/10/2018), seperti dikutip dari detik.com.

Aturan sanksi ini dijelaskan dalam Undang-undang tentang Pemilu. Selain pidana penjara 2 tahun, peserta pemilu juga dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar Rp 24 juta.

KPU juga telah menegaskan sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye. KPU mengatur larangan berkampanye di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.

Namun jika capres-cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum tapi tidak kampanye, itu tidak jadi masalah.

"Saya kira, ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab, kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (11/10/2018).

Aturan terkait sanksi dan larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi tersebut terdapat pada pasal 521, sedangkan larangan terdapat pada pasal 280 ayat 1. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sedangkan pasal 280 ayat 1, berisi:

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

(h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
  TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved