Bawaslu Bakal Panggil Kepala Daerah Deklarasi Dukung Capres, Lingkar Anak Negeri Riau: Penjarakan Saja Semua
PEKANBARU - Sejumlah kepala daerah di Provinsi Riau, termasuk gubernur terpilih, Syamsuar, Rabu (10/10/2018) lalu bersama Relawan Projo menggelar acara deklarasi dukungan kepala calon presiden Joko Widodo- Ma'aruf Amin di salah satu hotel di Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua OKP Lingkar Anak Negeri Riau (LAN-R) Alwira Fanzary, mengatakan apa yang dilakukan kepala daerah tersebut suatu yang tidak elok. Kata dia, selain karena kepala daerah harus fokus untuk memimpin daerah, juga karena kesewenang-wenangan pemerintah pusat saat ini.
"Masyarakat memilih mereka dalam Pilkada dulu untuk fokus bangun daerahnya. Bukan untuk dukung-mendukung Capres saat ini. Tentu itu nanti akan menyita waktu dan pikiran mereka untuk usaha pemenangan capres yang didukungnya," kata Alwira, Kamis (11/10/2018).
Tambah dia, masih banyak pekerjaan kepala daerah di Riau yang harus ditunaikan, dan menjadi keluhan masyarakat.
"Ambil contoh saja di Inhil, masyarakat menjerit harga kelapa merosot tajam, di Pekanbaru banjir masih jadi rutinitas tiap hujan turun. Inhu, Kampar, Pelalawan dengan wilayah yang terisolirnya. Rata-rata semua daerah masih banyak PR kepala daerahnya masing-masing," paparnya.
Apatah lagi ujar Alwira, perlakuan pemerintah pusat beberapa tahun ini sangat menzalimi masyarakat Riau. Dana Bagi Hasil untuk Riau triliunan rupiah ditahan oleh pemerintah pusat dan ini sangat menghambat pembangunan di Riau.
"Itu kan hak Riau. Sementara pemerintah pusat bisa mengeluarkan dana yang fantastis untuk pertemua IMF dan Bank Dunia. Ini dimana logikanya? Jika anggaran dana desa yang mencapai Rp1 miliar lebih itu disebut sebagai karya rezim saat ini, itu juga keliru, kebijakan tuk dana desa yang besar itu sudah dirumuskan dan disahkan pada zaman SBY," terangnya.
Jadi katanya lagi, tidak ada alasan bagi kepala daerah di Riau dukung-mendukung di Pilpres, apalagi kepala daerah satu provinsi beramai-ramai deklarasi.
Terkait akan dipanggilnya kepala daerah yang hadir dalam deklarasi bersama relawan Projo tersebut, dan berkemungkinan terpenuhinya unsur pidana, khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta pemilu sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun, Alwira menilai harus dijalani proses yang ada.
"Bawaslu Riau kan sudah rapat pleno dan akan memanggil semuanya. Ya ikuti saja. Jika memang memenuhi unsur pelanggaran pidana yang disebut Bawaslu, ya penjarakan saja semuanya," pungkasnya. (rilis)
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :