www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pemko Pekanbaru Masih Tiadakan CFD Haru Minggu Besok, Ini Alasannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemilu 2019; Buruk Muka Pers Dibelah!
Rabu, 10 Oktober 2018 - 11:19:54 WIB

Oleh: Andy Indrayanto

"Jika saya harus memilih antara pemerintahan tanpa suratkabar atau suratkabar tanpa pemerintahan, maka saya tidak akan berpikir panjang untuk memilih yang terakhir." Presiden AS ke 3, Thomas Jefferson (1801-1809).

Al-kisah, beberapa ratus tahun sebelum Masehi, tatkala Israel diperintah oleh raja-rajanya, di kalangan Bani Israel dari masa ke masa muncul orang-orang yang mempunyai kualitas istimewa. Mereka menjadi pemimpin sekaligus penunjuk jalan bagi rakyat sekitarnya, pelindung bagi mereka yang ditindas dan dizalimi, bahkan kadang-kadang memiliki kemampuan nubuat untuk memprediksi apa yang bakal terjadi; mampu melihat ke masa mendatang. Mereka dinamakan the Jevish prophets atau nabi-nabi Yahudi.

Salah satu diantara nabi-nabi Yahudi itu bernama Amos. Dalam laman Wikipedia, dia adalah seorang nabi di Israel pada abad ke-8 SM. Nama Amos berarti "beban". Ia adalah penduduk Tekoa wilayah Yehuda, yang terletak kira-kira 16 km sebelah selatan Yerusalem dan 6 km sebelah selatan Bethlehem. Amos hidup pada masa pemerintahan raja Uzia, dari Kerajaan Selatan dan dalam zaman Yerobeam II, anak Yoas, Kerajaan Utara.

Amos adalah seorang nabi yang vokal dan kritis. Kekritisannya ini dikarenakan ia banyak menjumpai ketidakadilan sosial yang marak dalam masyarakat, perdagangan internasional yang luas hanya untuk keuntungan para penguasa, praktik-praktik bisnis yang penuh tipuan terhadap orang miskin dan tak berdaya serta perampasan tanah milik orang fakir.

Kondisi itu membuat Amos kerap menentang kebijakan-kebijakan raja yang merugikan rakyat. Caranya yakni dengan bertindak sebagai komunikator di bawah langit terbuka. Amos suka berdiri di pintu gerbang masuk kota. Di sana ia bicara lantang di depan rakyat yang mengerumuninya tentang kebijakan-kebijakan tak adil yang diputuskan raja. Tanpa tedeng aling-aling, dia beberkan semua tentang apa yang terjadi di dalam negeri, tentang carut-marutnya negeri akibat kebijakan-kebijakan raja yang tak berpihak pada rakyat.

Ucapan-ucapan yang dilontarkan Amos itu berasal dari penglihatannya sendiri atau dipungutnya dari kafilah saudagar yang lewat. Menurut tradisi lama Bani Israel, perbuatan Amos itu tidak boleh dilarang atau dihentikan. Berbicara di pintu gerbang tempat raja bersemayam berarti menyampaikan nota peringatan atau petisi kepada raja. Dan permintaan itu tak boleh dianggap sepi. Karena kala itu, kedudukan nabi-nabi Yahudi sangat dihormati oleh semua kalangan. Atas dasar cerita ini, seorang ilmuwan Perancis menyatakan bahwa hakekatnya Amos bisa disebut sebagai leluhur wartawan zaman sekarang. Menurutnya, pekerjaan wartawan dipelopori oleh Amos sebagai open air journalist.

Cerita di atas penulis sarikan dari tulisan wartawan senior, H Rosihan Anwar, dalam salah satu tulisannya di kolom Fokus yang dimuat di Koran Pikiran Rakyat, medio 90-an. Tulisan mantan pemred Pedoman itu sebenarnya menanggapi pernyataan Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika, H. Dailami, sebelum reformasi '98 terjadi. Dalam pernyataannya di depan para wartawan di Surabaya tanggal 20 Desember 1997, Dailami mengatakan bahwa pekerjaan wartawan itu sama dengan pekerjaan nabi yaitu menyiarkan kebenaran pada masyarakat.

Menanggapi pernyataan Dailami ini, secara eksplisit mantan Ketua PWI tahun 1968-1974 itu tak membenarkan ataupun menyanggah pernyataan Dailami, namun dengan mengingat kisah tentang Amos, ia dapat menerima keterangan jika kerja wartawan sama dengan kerja "nabi". Namun pengertian nabi di sini tidak diartikan sebagai Rasul Allah, atau bahkan utusan seperti Nabi Muhammad SAW, jika dikaitkan dengan kerja wartawan. Tapi apa yang dilakukan Amos itu tupoksinya sama seperti apa yang dilakukan oleh para jurnalis. Pembela dan pelindung rakyat terhadap tirani raja yang otokratis. Berani tampil ke muka bilamana rakyat kena gusur dan diperlakukan tidak adil.

Sementara itu, kata Rosihan dalam tulisannya, jika dikatakan kerja wartawan sama dengan yang dikerjakan oleh Amos dahulu, maka memang di setiap zaman diperlukan tampilnya jajaran wartawan yang tidak saja menyajikan kebenaran dalam pemberitaan-pemberitaannya dan membela kebenaran pada masyarakat, tapi juga memiliki nyali dan keberanian mempertahankan keyakinannya meski diintervensi oleh pemilik modal dan penguasa. 

Jadi, berpijak pada cerita tentang diri Amos, apa yang dilakukan salah satu "nabi" Israel itu tak jauh beda dengan apa yang dikerjakan oleh para wartawan saat ini. Jika Raja Romawi Kuno, Julius Caesar, disebut-sebut sebagai "perintis pers" karena secara teratur ia mengumumkan hasil rapat senator dalam pemerintahannya, dengan media berupa papan pengumuman (Acta Diurna) yang dipasang di pusat kota agar diketahui rakyat, jauh sebelumnya Amos telah melakukan hal yang sama meski dengan media yang berbeda.

Dalam konteks ini, peran Amos yang berpihak pada masyarakat akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan raja, sama juga halnya yang dikerjakan oleh para wartawan dalam membela kepentingan society. Tak hanya itu, apa yang dilakukan Amos juga adalah sebagai bentuk dasar dari peran pers yakni sebagai fungsi kontrol sosial. Bedanya, Amos mengkritik kebijakan-kebijakan raja dengan lisan tanpa tertulis. Karena bisa jadi kala itu peran dan tugas yang dilakukan wartawan sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial terwakilkan pada diri nabi-nabi Israel sebagai penyambung lidah dari masyarakat.

Media, Pemilu & Independensi Pers
Tahun 1998 menjadi titik awal bebasnya pers dalam kungkungan rezim Orde Baru. Undang-Undang Pers No. 40/1999 dan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 menjadi momentum perjuangan penegakan kebebasan berekspresi lewat media massa. Melalui dua undang-undang itu, Surat Izin Penerbitan Pers (SIUPP) lenyap kesaktiannya. Setiap orang, apapun latar belakangnya asal punya modal, dia bisa mendirikan perusahaan penerbitan pers. Kebebasan pers yang diidam-idamkan menjadi makin nyata ketika Presiden Gusdur membubarkan Departemen Penerangan yang selama ini menjadi corong Orde Baru. Bahkan, saat ini media asing juga boleh bermain dalam ladang bisnis di Indonesia.

Selanjutnya, transisi liberalisasi pada media terjadi. Proses liberalisasi informasi ini membuat media massa bersalin muka. Jika pada masa Orde Baru, mass media terutama televisi cenderung berkawan dengan masyarakat sipil namun pada proses selanjutnya media justru berpaling pada kekuatan negara dan mengabaikan aspirasi publik.

Sejak reformasi, sistem media Indonesia memang lebih dominan menonjolkan ciri-ciri pers libertarian. Sampai saat ini, pers Indonesia masih menikmati kebebasan sebagai bagian dari pilar demokrasi meskipun dalam UUD belum disebutkan secara khusus pasal tentang kebebasan berpendapat namun melalui kebebasan itu, pers bisa mengkritik pemerintah dan struktur politik lainnya dalam bingkai trias politika. Kemudian munculnya profesionalisme yang tinggi dari lembaga-lembaga pers dan jurnalis dengan dibentuknya Kode Etik dan organisasi profesi wartawan sehingga wartawan makin independen dan profesional.

Masuk ke dalam bisnis industri, pers Indonesia lebih digerakkan oleh pasar dan berorientasi komersil yang menitikberatkan pada profit, terlebih sejak dihapuskannya sistem SIUPP dalam penerbitan pers sebagai bagian dari agenda reformasi. Apalagi jika kita melihat perkembangan demokrasi di Indonesia jelang pemilu di tahun 2019 nanti, adanya kebebasan pers yang menguat seiring bertambahnya jumlah partai politik, dan kebebasan untuk memilih serta pergeseran fungsi pers secara signifikan dari fungsinya sebagai watch dog, bisa disebut bahwa pers Indonesia kini lebih mengarah ke sistem pers libertarian. Pilihan ini juga didukung oleh fakta menguatnya liberalisasi dan turut sertanya komersialisasi media sejak reformasi bergulir.

Untuk itu, salah satu kunci utama tegaknya pemilu yang bebas dan adil adalah adanya kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu untuk mendapatkan akses ke media. Pendapat ini meneguhkan bagaimana peranan media yang begitu kuat akan menentukan kualitas sebuah pemilu. Media menjadi alat utama bagi peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif, capres dan cawapres untuk menyampaikan pesan, visi misi, program dan sebagainya kepada masyarakat pemilih.

Dalam negara demokrasi, peran media di pemilu bisa menjadi wahana yang memungkinkan semua pandangan yang berlawanan dapat dikomunikasikan secara adil agar rakyat dapat membuat pilihan berdasarkan informasi yang cukup. Akar demokrasi adalah pemahaman individu-individu dalam masyarakat supaya terlibat aktif berpartisipasi sehingga partisipatif pemilu menjadi tinggi. Tanpa pemilih yang aktif, pemilih yang paham dan peduli pemilu serta paham sistem yang menyediakan civil democratic society yang dinamis, maka pemilu tidak akan tercapai tujuannya.

Di sinilah peran media massa menjadi saluran yang penting guna menyediakan pemenuhan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide-ide semua kandidat peserta pemilu melalui media apa saja, tanpa mengenal batasan-batasan. Dengan kata lain, media tidak hanya berperan memberitakan kegiatan politik seperti kampanye saja tapi juga memberi panduan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Dengan segala fungsi dan peranannya, media harus secara independen merefleksikan struktur interaksi beberapa kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dalam melihat kandidat tertentu, namun dalam kerangka saling menghormat dan toleransi satu sama lain tanpa adanya konflik asimilasi.

Karena itu, fungsi media sebagai watch dog dalam demokrasi khususnya pada saat pemilu, menjadi sesuatu hal yang krusial. Pasalnya, media menjadi sumber informasi utama tentang kandidat berikut kelebihan-kelebihannya, pencapaian yang telah dihasilkan serta janji-janji kampanyenya. Dalam ruang lingkup ini, konsep informasi bisa dipahami dalam arti luas. Apalagi di era peradaban masyarakat informasi saat ini, sebuah informasi telah menjadi komoditas primer yang dibutuhkan oleh setiap orang.

Ziauddin Sardar, intelektual muslim yang juga penulis pemikiran Islam kontemporer, sains, dan juga seorang kritikus budaya serta editor dua jurnal bergengsi, Futures dan Third Text, mengatakan bahwa informasi sebenarnya bukan hanya kebutuhan saja tapi juga dapat menjadi sumber kekuasaan. Tehnologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk memanipulasi dan menjadi alat kendali. Karena itu, ada adagium yang menyatakan bahwa, "The new source of power is not money in the hand of a few, but information in the hand of many" atau kekuatan baru masyarakat bukanlah uang di tangan segelintir orang melainkan informasi di tangan banyak orang.

Pentingnya informasi membuat peran wartawan menjadi sangat penting. Karena pentingnya, tugas wartawan dalam menyampaikan informasi pada masyarakat harus berlandaskan kebenaran. Dengan berpihak pada kebenaran, seorang wartawan harus berdiri dalam independensi, integritas serta jiwa profesional. Fungsi pers sebagai kontrol sosial akan melahirkan tulisan-tulisan yang berimbang, tidak berat sebelah dan bermanfaat bagi masyarakat. Media juga dapat memberi pemilih ide bagaimana tingkat kepercayaan publik pada kandidat A atau B, bagaimana mereka berkomunikasi dengan orang, bagaimana kandidat tersebut melahirkan ide atau gagasan dalam memecahkan masalah berikut solusi yang akan dilaksanakannya.

Lantas seberapa independen kah media massa dalam memberitakan pemilu guna menghasilkan hajat akbar yang demokratis dan bermartabat? Pertanyaan seperti ini selalu menimbulkan perdebatan yang panjang, karena masing-masing pihak utamanya pemilik modal memiliki kepentingan tersendiri. Dalam buku Media, Pemilu dan Politik yang diterbitkan oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI) tahun 2010, dipaparkan bagaimana media-media Internasional menjaga independensinya.

Media penyiaran publik Inggris, misalnya, yakni The British Broadcasting Corporation (BBC) dalam kerangka bersikap profesional memiliki nilai-nilai editorial yakni Truth and Accuracy (kebenaran dan akurasi), Impartiality and Diversity of Opinion (imparsial dan keberagaman opini), Editorial Integrity and Independence (integritas editorial dan independensi), Serving the Public Interest (pelayanan kepentingan publik), Fairness (keberadilan), Privacy (hak-hak kerahasiaan pribadi), Harm and Offence (kehancuran dan penyerangan), Children (Anak-Anak) dan Accountability (Akuntabilitas).

Lain BBC, lain pula kantor berita ternama di Amerika Serikat yakni The Associated Press (AP). Dalam menjaga independensinya, kantor berita yang pusatnya berada di New York itu mempunyai aturan tersendiri yang dinamakan Statement of News Values and Principles (Pedoman tentang Nilai-Nilai dan Prinsip-Prinsip Berita). Dalam aturan tersebut, salah satu pointnya menegaskan bahwa editor dan wartawan AP diharapkan menghindari aktivitas politik apapun, baik mereka yang terlibat dalam liputan politik atau pun non politik. Mereka juga tidak boleh menjalankan kantor politik dan menerima penugasan politik yang berasal dari politisi atau partai politik, juga tidak diperbolehkan mengerjakan program hubungan masyarakat (public relations) untuk para politisi dan partai politiknya.

Soal independensi dalam jurnalisme ini, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel panjang lebar menjelaskannya. Namun jika dirangkum, kedua penulis buku The Elements of Journalism ini mengatakan, "Wartawan berkomitmen tinggi pada kebenaran. Saya tidak menyampaikan apapun yang tidak saya yakini kebenarannya pada pembaca saya."

Ini artinya prinsip kejujuran dan verifikasi menjadi faktor yang utama dalam menjaga independensi. Seorang wartawan harus bersikap adil pada mereka yang tidak sepakat dengannya. Wartawan bukan harus berdiri di satu pihak yang senantiasa benar atau merapat pada incumbent. Sangat penting bagi seorang wartawan untuk menjaga jarak dari pihak-pihak yang ingin mengintervensinya.

Jadi, jika menulis kritik terhadap petahana dimaknai sebagai sikap independen media, maka bagaimana media bisa independen bila mereka harus mengikuti kepentingan pemilik modal yang terafiliasi pada incumbent? Bagaimana nada berita dari media-media yang terafiliasi pada kandidat incumbent dan rivalnya bisa berimbang, jika media telah berubah menjadi sebuah konvergensi yang dikuasai oleh petahana atau oposisi?

Pers harus Kembali ke Khittah 1946
Reformasi 1998 memang menjadi titik balik bagi masyarakat pers. Titik balik ini memunculkan trend kronologis perubahan media di Indonesia yang akhirnya bermuara pada paralelisme politik sekarang ini, yaitu: konglomerasi, konsentrasi dan konvergensi yang pada akhirnya melahirkan jaringan-jaringan media guna kepentingan pemilik modal dan penguasa. Konglomerasi terjadi ketika kepemilikan media dikuasai bersamaan dengan bentuk bisnis lainnya oleh seorang pengusaha atau satu kelompok bisnis tertentu.

David Croteau & William Hoynes dalam  bukunya bertajuk Media society: Industries, images, and audiences, mengatakan bahwa konglomerasi mendorong terbentuknya orientasi profit-seeking media sehingga mengabaikan tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi. Bentuk konglomerasi seperti ini mendorong terjadinya konsentrasi kepemilikan media yang berdampak pada homogenisasi isi dan produk media, serta meningkatnya konsentrasi kekuasaan pada segelintir orang sehingga menghambat akses secara merata terhadap media.

Dukungan media terhadap pasangan Capres-Wacapres atau kekuatan politik tertentu sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Jika kita tarik ke belakang, pers Indonesia sudah kenyang pengalaman selama pemilu di masa Orde Baru. Dukungan semu media terhadap Soeharto selama tiga dasawarsa telah melahirkan budaya pers yang eufemistik. Pasca reformasi, fenomena pemanfaatan media untuk mendongkrak popularitas mulai marak sejak Pemilu 1999 dan semakin menguat di Pemilu 2004.

Jadi wajar jika tiap perhelatan pemilu, baik itu Pilkada Kabupaten/Provinsi sampai ke pemilihan Capres, memberi rezeki tersendiri bagi para pemilik media. Tim sukses masing-masing kandidat memasang iklan jor-joran dengan kontrak tayang relatif intensif. Tak ketinggalan, banyak juga media yang secara sengaja menjual sebagian besar kolom, rubrik, bahkan halamannya pada para calon. Pemilu memang turut menjadi momentum akumulasi keuntungan bagi mass media.

Ini memang bisa dipahami karena media dimanapun memiliki kekuatan yang efektif dalam melakukan pencitraan dan reproduksi pencitraan politik. Media pada dasarnya juga menyusun realitas hingga membentuk sebuah "cerita" ber-setting yang mempengaruhi kognisi dan pengetahuan publik. Padahal, dalam sejarahnya media merupakan salah satu elemen demokrasi. Artinya, keberhasilan demokrasi ditentukan oleh kualitas pemberitaan media, namun salah satu kendala yang terjadi dalam mewujudkan pemberitaan berkualitas itu adalah kepemilikan media yang terpusat di segelintir orang, seperti di Indonesia.

Konsentrasi kepemilikan media pada sekelompok elit jelas akan mengancam keberagaman informasi yang tersaji di hadapan publik. Terlebih lagi ketika para elit media itu juga menjadi pemimpin atau petinggi partai politik yang berada di belakang kubu petahana. Ia secara langsung atau tidak akan sering memobilisasi medianya menjadi alat propaganda demi kepentingan partai dan sikap politiknya. Akibatnya, media cenderung mengabdi pada kepentingan partai politik dan pemiliknya, daripada kepada publik yang menjadi dasar legitimasinya.

Dukungan media terhadap kandidat atau kekuatan politik ini selalu terulang dalam pemilu. Tiap kali pemilu atau pilkada, media memegang peran signifikan dalam upaya promosi seorang Calon Kepala Daerah atau bahkan Calon Presiden lewat berbagai pencitraan positif.

Secara hukum memang tidak ada hambatan bagi media cetak dalam menyatakan dukungan terbuka pada kandidat atau kekuatan politik tertentu, karena dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers juga tidak ada satu pun pasal yang mengekang pemihakan politik oleh mass media. Namun dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan dan demokrasi, media tidak saja sebagai tempat untuk mendapatkan informasi tetapi juga merupakan alat kontrol dan perjuangan. Sebagai pilar demokrasi maka sudah seharusnya media dapat menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari pemberitaan yang tidak obyektif, tidak berimbang bahkan berita hoax selama masa pemilihan umum berlangsung. Meski media massa berhak untuk menerima iklan kampanye politik, namun perlu ada pembedaan antara berita dengan kampanye politik sehingga obyektifitas media tetap terjaga.

Pemberitaan media juga harus lebih banyak berorientasi pada kepentingan publik karena pemilih akan menentukan pilihannya sesuai dengan informasi yang mereka peroleh bukan pada kepentingan pemilik modal atau penguasa. Melalui pemberitaan, media massa memberikan informasi yang berguna dan obyektif pada publik serta membeberkan apa-apa yang kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh partai politik dan capres yang dapat dipilih rakyat. Dengan begitu, pemilih yang notabene masyarakat akan menjadi rasional dalam menentukan pilihan mereka. Melalui media juga masyarakat dapat mengetahui sekaligus diingatkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Besarnya pengaruh dan peran media dalam pemilu membuat kondisi ini harus dimanfaatkan secara bijaksana dan positif bagi masyarakat pers. Dan di tahun 2019 mendatang, pemikiran demokrasi kembali akan menjadi tolak ukur seluruh rakyat Indonesia yang ditandai dengan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Penentuan pilihan kita pada bulan April 2019 tersebut akan menentukan nasib bangsa ke depan; lebih baik, lebih buruk atau berjalan di tempat.

Pemilu bukanlah ajang pemilihan Indonesian Idol apalagi Kontes Dangdut Indonesia (KDI), melainkan hajat akbar ekstra serius yang menyangkut dan berdampak panjang bagi perjalanan bangsa dan negara Indonesia. Pemilu adalah ajang rakyat menunjukkan sikapnya dan

kesempatan bagi rakyat menunjuktegaskan kuasa dan pilihannya. Inilah agenda nasional yang menjadi titik penentu merah hijaunya bangsa Indonesia ke depannya. Karena itu, demi suksesnya agenda demokrasi nasional ini, anggaran triliunan pun tak sulit dikucurkan.

Dengan kucuran anggaran triliunan ini maka sudah selayaknya semua elemen di negara ikut bersama-sama mensukseskan hajat akbar demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali ini. Terutama sekali masyarakat pers yang notabene harus bertindak sebagai pengawal pemilu secara demokratis, tanpa berpihak pada siapapun serta menjadi pengawas mulai dari tahapan pemilu berlangsung sampai pada akhir pelaksanaan pesta demokrasi berlangsung.

Di point inilah media dituntut keberpihakannya terhadap kepentingan publik, dan harus selalu menjaga jarak dengan kekuasaan. Media harus berada dalam posisi yang selalu kritis dan independen terhadap kekuasaan, terlebih jika kekuasaan tersebut dijalankan dengan semangat otoriter dan otokritik. Hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik oleh pemerintah harus diberitakan oleh media, termasuk segala sesuatu hal yang menyangkut kepentingan bersama maka pers harus berani membocorkannya. Fungsi media seperti ini akan bisa mendorong terciptanya iklim keterbukaan dan demokrasi di masyarakat.

zUtamanya, media massa harus memiliki kewajiban pertama jurnalisme pada kebenaran. Loyalitas pertama jurnalisme adalah pada masyarakat bukan pada pemilik konglomerasi atau penguasa. Wartawan mengemban tugas sebagai pemantau yang bebas dari kekuasaan dan wartawan harus menjaga agar beritanya bisa proporsional dan komprehensif. Peranan media massa baik cetak maupun elektronik yang strategis dalam sosialisasi dan pencitraan politik membuat semua kekuatan politik berupaya memanfaatkan dan menguasai media massa.

Disadari atau tidak, media massa telah sangat membantu melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Persoalannya, apakah benar media massa telah memberikan pendidikan politik yang benar, dalam artian jernih, obyektif, mencerdaskan dan bermutu? Karena kini, tugas media sebagai anjing penjaga (watch dog) sedang terancam karena perannya digantikan oleh para "anjing penjaga palsu" yang lebih ditujukan guna menyajikan sensasi dengan mengeksplorasi berita-berita hoax dan menyerang lawan daripada memberi informasi pada publik. Ironisnya lagi, peran para watch dog itu terancam oleh pemilik konglomerasi media yang secara efektif merusak independensi yang dibutuhkan pers untuk menjalankan perannya sebagai pemantau terhadap kekuasaan. 

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan karena masuknya para pemilik media massa ke kancah politik akan menimbulkan situasi yang tidak fair dan menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi akibat monopoli media massa untuk kepentingan politik partai atau tokoh tertentu. Konglomerasi mempunyai dampak yang luar biasa berbahaya bagi masyarakat, karena dapat membentuk opini tertentu yang tidak sehat, sterotipe pada suatu hal tertentu dan lain-lain. Konglomerasi di Indonesia menyebabkan satu orang dapat menguasai banyak media muncul, sehingga orang tersebut dapat mengendalikan berbagai media dalam satu waktu; dari mulai kebijakan yang harus dianut, berita mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan sesuai dengan kepentingannya, serta nilai-nilai yang dianut dan sebagainya.

Alhasil, jika media yang tergabung dalam satu group tertentu maka berita dan informasi yang disampaikan akan homogen. Dan berita yang disampaikah hanya berita yang dianggap menguntungan secara ekonomi dan politik, hingga obyektifitas, keseimbangan sumber dan berita, kejernihan serta kejujuran sama sekali dikebelakangkan bahkan dikangkangi. Menjadi tak jelas mana berita yang mestinya berisi fakta dan data, mana opini. Akhirnya, pers tidak lagi dinilai dari seberapa besar nilai berita yang ada, tetapi berapa banyak keuntungan yang akan didapatkan dari pemuatan berita tersebut.

Cara-cara seperti ini jelas sangat merugikan rakyat banyak. Pasalnya, publik tidak mendapatkan informasi yang akurat dan obyektif. Pemberitaan tidak akan pernah menjadi seimbang, karena apa yang diberitakan atau ditayangkan hanya menurut selera dari para kapitalis pemilik modal dan penguasa saja. Publik lantas menjadi "korban" dari tidak integritasnya media dalam pemberitaannya. Padahal salah satu hak asasi terpenting masyarakat dunia ialah hak atas informasi untuk mengetahui apa yang ingin diketahuinya secara berimbang dan obyektif. Dan ini tak lepas dari peran insan-insan pers, dimana disetiap saatnya ia betugas untuk mencari, mengumpulkan, pengolah dan menyebarkan atau menginformasikan berita baik melalui media cetak dan elektronik. 

Kondisi ini juga (mungkin) yang menjadi salah satu alasan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke XXIV digelar di Solo. Pemilihan Kota Solo sebagai tempat Kongres XXIV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak didasari pada pertimbangan politik karena kota itu sebagai tempat kelahiran calon presiden petahana Joko Widodo. Tapi penunjukkan Kota Solo sebagai lokasi kongres adalah untuk mengembalikan ruh atau semangat awal PWI yakni menjaga kedaulatan, kehormatan, dan integritas. Apalagi dalam iklim politik saat ini, media sangat rentan terhadap pengaruh politik sehingga integritas wartawan sangat penting.
 
Terpilihnya Atal S Depari sebagai Ketua PWI 2018-2023 dalam Kongres PWI itu juga merupakan sesuatu yang menggembirakan bagi organisasi profesi yang lahir setahun pasca Proklamasi ini. Ketua Pengarah Kongres PWI ke XXIV, Ilham Bintang, yang kemudian didaulat kembali secara aklamasi menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2018-2023, melontarkan analisa menarik. Menurutnya, Atal S Depari dan ke empat calon lainnya yang muncul pada Kongres itu adalah wartawan murni yang berkarier dari bawah. Mereka bukan lah pemilik media, bukan pula pengambil keputusan di media tempat mereka bekerja masing-masing.

Dengan posisi sebagai wartawan murni dan rata-rata sudah berumur - hidup dari dinamika medan pengabdian - mereka sangat independen dari kekuasaaan. Mereka bukan pemilik konglomerasi usaha, juga bukan pengusaha media pers. Tidak ada nilai materi yang dapat mereka kalkulasikan untuk takluk pada intervensi dan kooptasi.

Lima tokoh PWI itu, menurut analisa Ilham yang ditulis oleh Asro Rokan Kamal di laman politik.rmol.co, Selasa (2/10), dengan tajuk Kongres XXIV PWI: Wartawan Murni dan Independensi, mengatakan bahwa mereka telah puluhan tahun merasakan pahit getir dan kesulitan dalam perjalanan karir. Dari pengalaman itu, tentu tidak mudah mereka menyerahkan organisasi untuk dikooptasi oleh penguasa. Mayoritas wartawan anggota PWI, lebih yakin dengan posisi itu sebagai jaminan independensi pers di tangan tokoh-tokoh yang berlatar belakang wartawan murni itu. Artinya, mereka akan dapat mengabdi tanpa risau dalam bersikap untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Analisa Ilham ini menarik di tengah fenomena kuatnya peran pemilik media dalam news room dan keterlibatan pemilik media dalam politik praktis. Dalam situasi tersebut independensi memang menjadi barang mewah. Artinya, kepengurusan PWI mendatang tidak saja harus memperkuat semangat awal PWI yakni membela kedaulatan, kehormatan, dan integritas  tapi juga memperjuangkan independensi ruang redaksi dari kepentingan politik pemilik modal dan penguasa. Ini tentu tidak mudah, tapi bukan berarti juga tidak bisa.

Sementara Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, menganggap keterlibatan sejumlah pemilik media di dunia politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dapat membahayakan. Ia menilai independensi media terancam karena pengaruh pemilik media di Indonesia cukup besar ke ruang redaksi. Keberpihakan pemilik media terhadap kekuatan politik tertentu hampir dipastikan berdampak pada posisi redaksi dalam menayangkan berita.

"Bahaya yang kelihatan kan, apakah media yang dia (pemilik) punya sahamnya itu cukup berani independen dan objektif kalau menulis berita terkait partai atau calon di mana pemiliknya bergabung dalam tim sukses," ujar Abdul seperti dikutip dari Tirto.id, Sabtu (8/9/2018).

Kita tahu, sejumlah nama konglomerasi media dipastikan bergabung dalam kekuatan politik jelang Pilpres 2019. Tiga nama pemilik konglomerasi media itu, serta taipan media lain bergabung ke kubu petahana. Bahkan salah satu pemilik konglomersi media itu menjabat sebagai Ketua Timses Kemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. 

"Harus dilihat bagaimana integritas wartawan yang bekerja di media tempat pemiliknya menjadi timses. Bisa saja pemiliknya punya kecenderungan memanfaatkan medianya untuk kepentingan salah satu partai atau penguasa dimana mereka berafiliasi, tapi itu bisa diminimalisir kalau wartawan-wartawan di media tersebut cukup gigih mempertahankan bahwa newsroom bebas dari kepentingan politik," kata Abdul.

AJI menganggap keterlibatan pemilik media dalam politik praktis bukan hal yang bisa dilarang. Hal itu wajar dilakukan dan merupakan bagian dari hak berpolitik pemilik media selaku warga negara. Akan tetapi, AJI meminta pemilik media yang terjun ke dunia politik tidak merugikan hak publik untuk mengakses berita berimbang.

"Jangan sampai hak publik untuk mendapat berita yang benar, akurat, cover both side, itu tidak terjadi atau terdistrupsi karena kepentingan politik pemiliknya," tandas Abdul.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2019 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Arya Duta, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Ia mengingatkan lembaga penyiaran untuk bersikap adil pada seluruh peserta Pemilu 2019, baik dalam konteks liputan, pemberitaan maupun iklan kampanye. Sikap ini guna mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, aman dan damai.

"Frekuensi publik tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan hanya misalnya meliput peserta yang terafiliasi dengan media tersebut. Media harus memberi ruang yang sama bagi peserta lain. Konklusinya adalah media pada pemilu jangan memihak. Tidak boleh menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politiknya," jelas Hardly seperti dikutip di situs www.kpi.go.id.

Lanjutnya, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dalam memberitakan dan menyiarkan pesan kampanye atau berita kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan dalam jaringan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di kesempatan yang sama juga, salah satu perwakilan Dewan Pers menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan asas proporsionalitas dan keberimbangan dalam setiap program acara terkait kampanye Pemilu 2019. Menurutnya, media harusnya menjadi media pendidikan politik, menguatkan kualitas dan mendorong partisipasi pemilu pada masyarakat bukannya condong pada salah kandidat tertentu saja.

"Kami juga menekan media massa untuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye," katanya.

Inilah memang berbagai hal yang dikhawatirkan jika pemilik televisi dan media cetak adalah para kapitalis sekaligus politisi yang  bernafsu menjadi bagian dari penguasa. Harga kebebasan memang tak pernah dibayar cuma-cuma, kata Alber Camus. Karena hakekatnya, kebebasan pers bukanlah milik pers seperti yang diklaim oleh pers sebagai milik mereka. Kebebasan pers adalah milik publik bukan milik para kapitalis yang menguasai media massa di negeri ini. Publik yang memiliki hak untuk tahu (rights to know) memberi mandat kepada pers akan haknya tersebut. Dan pers harus menjalankan mandat dari publik tersebut secara bertanggung jawab.  

Ini artinya bahwa pers harus kritis, bukan menjadi pembela kepentingan penguasa atau pemilik modal. Jangan sampai terulang kembali polarisasi media terjadi di Pemilu 2019 mendatang. Karena itu, hal yang harus digalakkan dan didukung bersama saat ini adalah agar pers dan medianya dapat kembali ke khittah-nya yaitu sebagai media informasi aktual, akurat dan berimbang; sebagai media hiburan, mendidik publik dan social control.

Khittah pers, media atau jurnalistik adalah musuh alami (natural enemy) penguasa. Pers harus menjadi pengawas dan pengeritik pemerintah, dan ini dijamin UU No. 40/1999 tentang Pers. Dasarnya jurnalistik hanya berpihak pada kebenaran. Dalam kamus jurnalistik, kebenaran adalah fakta dan fakta itu adalah suci (fact is sacre). Ia tak boleh ditambah, dikurangi apalagi dimanipulasi. Publik akan sulit menemukan kebenaran jika jurnalistik atau media sudah menjadi "alat kepentingan" penguasa atau pemilik modal.

Harus diingat kembali pelajaran dari Bill Kovach dalam The Element of Journalism bahwa kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran dan loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga. Diakui atau tidak, media massa nyata telah benar-benar "kehilangan kredibilitasnya" saat Pilpres 2014 karena polarisasi pro-Jokowi dan Pro-Prabowo. Dalam pilpres 2019 nanti, kembali hanya dua nama itu yang bersaing memperebutkan tahta RI 1. Akankah dalam pilpres 2019 mendatang, polarisasi media kembali terjadi mengingat hanya dua nama itu kembali yang muncul dalam persaingan merebut kursi Presiden? Jika ini kembali terjadi, bukan mustahil ia akan terpercik lagi ke muka sendiri. Ini seperti pepatah-petitih yang pernah dilontarkan budayawan Taufiq Ismail: Buruk muka pers dibelah, dan ini untuk yang kedua kalinya!*** 



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Suasana di CFD Pekanbaru Jalan Sudirman.(foto: int)Pemko Pekanbaru Masih Tiadakan CFD Haru Minggu Besok, Ini Alasannya
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Presiden Direktur APR Basri Kamba meresmikan Rumah Produksi Batik Nagori, Jumat (1/3/2024). APR Dukung Tekad Kuansing Jadi Sentra Batik di Sumatra
Karhutla Riau.(foto: mcr)Karhutla di Riau Mulai Meningkat, Petugas Gabungan Siap Siaga
Jalan SM Amin macet panjang.(foto: dini/halloriau.com)Libur Panjang Usai, Jalan SM Amin Pekanbaru Mulai Macet
Promo Xtra Ramadan Xiaomi.(foto: rivo/halloriau.com)Promo Xtra Ramadan Xiaomi Berlanjut Hingga 30 April 2024, Ada Potongan Harga Hingga Rp800 Ribu
  Mitsubishi All New Triton.(foto: detik.com)Mitsubishi All-New Triton Raih Rating Keselamatan Bintang 5 ANCAP 2024
Penertiban arus mudik.(ilustrasi/int)7.096 Pelanggar Ditindak Polantas Selama Arus Mudik Lebaran 2024 di Riau
Plt Kakanwil Kemenag Riau, Dr H Muliardi MPd.(foto: mcr)Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Baliho Agung Nugroho maju sebagai calon Walikota Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Maju Pilwako Pekanbaru, Agung Nugroho Mulai Kerucutkan Kandidat Wakil
Pelepasan Kafilah Inhu ke MTQ ke-42 Riau.(foto: andri/halloriau.com)Lepas Kafilah Inhu untuk MTQ ke-42 Riau, Ini Pesan Sekda
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved