Jika Tak Puas, DCT Caleg Dapat Digugat ke Bawaslu
Jumat, 21 September 2018 - 14:18:57 WIB
JAKARTA - KPU sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Caleg yang protes dengan penetapan masih dapat mengajukan sengketa.
"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh UU. Jadi tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu itu boleh disengketakan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
"Jadi gini kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silakan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh UU," sambungnya.
Dilansir dari detik.com, Arief mengatakan, pihaknya tidak mendorong calon yang keberatan dengan DCT untuk melakukan gugatan. Namun, Arief mengatakan bila terdapat gugatan terhadap keputusan KPU, pihaknya akan bertanggung jawab.
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," tuturnya.
Senada dengan Arief, komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengajuan gugatan tersebut diberikan waktu tiga hari. Tiga hari ini terhitung sejak tanggal diumumkannya DCT.
"Jika anda tidak puas dengan keputusan KPU terhadap DCT diberikan waktu 3 hari kerja. Kapan? hari pertama kemarin kan penetapan, kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa, Rabu baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," tuturnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :