"Loncat Partai", Tiga Anggota Dewan Ini Dinyatakan Bukan Kader PAN Lagi dan Segera Di-PAW
Selasa, 07 Agustus 2018 - 10:34:34 WIB
PEKANBARU - Sondia Warman, Puji Daryanto dan Maspendri secara resmi sudah dinyatakan bukan lagi kader dari DPD PAN, karena 3 anggota DPRD Pekanbaru tersebut memilih untuk "loncat partai" atau mengundurkan diri dan memilih Partai Golkar sebagai perahu baru pada pemilihan legislatif 2019 mendatang.
Hal ini diakui oleh Ketua DPD PAN kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM. Dimana sesui dengan prosedur dan aturan yang ada maka ia sebagai pimpinan partai harus mengambil sikap, dimana dengan adanya surat pengunduran dari 3 anggota fraksi PAN tersebut, pihaknya segera melakukan pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana atas persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN).
3 Anggota DPRD yang bakal dilakukan pergantian antar waktu (PAW), di antaranya atas nama Sondia Warman SH digantikan oleh Dasman Efendi, Puji Daryanto digantikan oleh Drs H Arbi MM dan Drs Maspendri digantikan oleh Alizar.
"Kita sudah terima langsung Surat Persetujuan PAW dari DPP PAN yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan serta Sekretaris DPP PAN, Eddy Soeparno. Dimana didalam Surat DPD PAN Nomor: PAN/03.01/A/K-S/69/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 dengan perihal Usulan Persetujuan PAW Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru dan Pernyataan Pengunduran Diri dari jabatan kader PAN," ungkap Nofrizal, Selasa (7/8/2018).
Menurut Norfrizal lagi, dengan adanya surat pengunduran diri ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN serta mengembalikan KTA-nya sebagai kader, maka sesuai dengan PKPU dan Undang-Undang, ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru yang sudah pindah partai dan masuk DCS ke partai Golkar untuk Pileg 2019, maka secara otomatis ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN tersebut diusulkan untuk pemberhentian melalui proses atau ketentuan PAW yang berlaku.
"Setelah kita mendapatkan pemberhentian dari DPP PAN, maka hal ini kita laporkan ke DPRD Kota Pekanbaru. Setelah melalui proses dari DPRD Kota Pekanbaru maka diserahkan kembali ke KPU Kota Pekanbaru untuk diminta pengganti ketiga PAW tersebut, serta dilanjutkan melalui Walikota dan Gubernur Riau. Paling tidak waktu proses PAW ketiga anggota DPRD Kota Pekanbaru ini memakan waktu 33 hari," lanjut Nofrizal.
"Untuk itu, kita perlu bersikap, karena pengajuan PAW merupakan ranah partai, dan kita sudah memberitahukan kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru serta pihak terkait maka persoalan ini bisa diproses sesuai aturan dan Undangan-Undang yang berlaku," harap Nofrizal.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :