www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Haramkan Politik Uang, Yasrif: Memberi dan Menerima Masuk Neraka
Sabtu, 19 Mei 2018 - 15:41:59 WIB

PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan soal larangan politik uang. Bahkan, melalui sosialisasi dengan memasang spanduk, Panwaslu mengharamkan praktek politik uang. 

Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yasrif Yakub Tambusai menegaskan praktek politik uang merupakan perbuatan melawan hukum. Permainan politik uang ini juga dapat menciderai pesta demokrasi di Riau.

"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan penyuap dan dosa," kata Yasrif di sela-sela pemasangan Spanduk dari Bawaslu Riau tentang sosialisasi "Politik Uang Hukum Haram" di dinding Masjid Islamic Centre Nurul Jannah jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Sabtu (19/5/2018).

Panwaslu menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.

"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.

Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka (HR. muslim). 

Lalu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang berupa penjara selama 36 bulan dan denda minimal Rp 200 juta.

"Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu," imbuhnya.

Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau di Ballroom Menara Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Rabu (8/5/2024) (foto:istimewa)Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar (foto:doc DPD Golkar)Golkar 'Merisik' ke PKS, Syamsuar Tak Menampik Peluang Bersama di Pilkada
Layanan jemput sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti dikritikJasa Ambil Sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
Direktur Smartfren, Marco Sumampouw.(foto: istimewa)Gerakan 100 Persen Indonesia Bawa Smartfren Raih CSR & PDB Award 2024
Mekanik AHASS berikan layanan Honda Care untuk konsumen.(foto: istimewa)Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
  Minum racun.(ilustrasi/int)Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Sebar foto vulgar mantan.(ilustrasi/int)Pemuda di Rohul Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Vulgar Mantan di Medsos
Sapi kurban dari Jokowi untuk masyarakat Riau.(foto: mcr)Riau Kembali Dapat Sapi Kurban dari Jokowi
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar bersama Dinas PUPR saat meninjau jalan di Kecamatan Pulau MerbauTinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved