PEKANBARU - Menyelaraskan materi mata kuliah didapat di kampus, khususnya pada mata kuliah Moralitas dan Etika Jurnalistik, mahasiswa Semester VII Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Riau (UIR) Program Studi (Prodi) Kriminologi menggelar kunjungan akademik ke PWI Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Rabu (14/12/2022).
Kedatangan mahasiswa ini disambut langsung Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang didamping Sekretaris PWI Riau, Anthony Harry dan Bendahara PWI Riau, Oberlin Marbun, serta jajaran pengurus lainnya di ruangan rapat PWI Riau.
Dalam kesempatan itu, Dosen Pengasuh, Neri Widya Ramailis MKrim mengatakan, kedatangan mahasiswa ini untuk menimba ilmu dari wartawan, agar bisa selaraskan materi mata kuliah yang diperoleh diperkuliahan.
"Kami mengucapkan terimakasih, PWI riau telah menerima kunjungan mahasiswa Prodi kriminolog ini, untuk mendapatkan ilmu lapangan tentang jurnalistik. Yakni tentang moralitas dan etika jurnalistik," ungkap Neri Widya.
"Diharap dalam kunjungan ini, mendapat masukan-masukan serta teknik dalam hal menulis pemberitaan, yang akan bermanfaat pada mahasiswa di Prodi kriminolog," sambungnya.
Terkait kunjungan mahasiswa UIR ini, Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang menyatakan, ilmu jurnalistik memang perlu diketahui secara luas, terutama bagi para mahasiswa.
"Kita meapresiasi kunjungan adek-adek mahasiswa UIR ke tempat kami (PWI riau, red). Hal ini berbagi informasi," ucap Zulmansyah.
Lebih lanjut Zulmansyah menuturkan, perlu diketahui di dunia jurnalis ini tidak ada aturan khusus mengenai moralitas wartawan, yang ada itu hanya berkaitan dengan kode etik wartawan dan kode prilaku wartawan.
Diantara empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers, yaknk PWI, AJI, IJTI dan PFI, hanya PWI yang merupakan organisasi paling besar dan tertua di Indonesia yang memiliki kode etik wartawan dan kode perilaku wartawan.
"Kami di PWI ini, tidak mengenal dan memiliki aturan khusus soal moralitas, yang ada itu kode etik dan kode perilaku. Tetapi di dalamnya ada juga mengatur soal moralitas wartawan," jelas Zulmansyah.
Meski Dewan Pers telah menetapkan 11 pasal KEJ, namun di PWI memiliki kode etik tersendiri dengan pasal lebih banyak dan lebih lengkap sebanyak 16 pasal dan 28 pasal kode perilaku wartawan yang harus dipatuhi wartawan anggota PWI se-Indonesia.
Acara kunjungan akademik mahasiswa UIR tersebut juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab, yang diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :