www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Guru dan Murid di Inhu Berkolaborasi dalam Inovasi Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tidak Boleh Dicicil, Pj Gubernur Riau Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh
Senin, 25 Maret 2024 - 06:30:40 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan pekerja di perusahaan, dengan nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Riau, Bobby Rachmat menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Riau telah menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh.

"Ada 7 poin yang dijelaskan dalam SE Pj Gubernur Riau terkait pembayaran THR kepada buruh dan pekerja perusahaan. Salah satunya adalah THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Bobby, dikutip pada Senin (25/3/2024).

Kemudian disebutkannya THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Lalu pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, THR keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran.

Untuk besaran THR keagamaan ini, disebutkan bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan 1 bulan upah. Lalu pekerja yang bekerja selama kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.

Terdapat mekanisme perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas (THL). Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja.

Selanjutnya bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan lebih besar dari nilai yang ditetapkan dalam surat edaran, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku," pungkasnya, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan PPGP Inhu.(foto: andri/halloriau.com)Guru dan Murid di Inhu Berkolaborasi dalam Inovasi Pendidikan
Kafilah Pekanbaru Juara Umum MTQ ke-42 Riau.(foto: int)Pekanbaru Juara Umum MTQ XLII Riau 2024, Ini Harapan Pj Wako
Ketua APTISI Riau, Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL saat raker di Kampus UIR.(foto: istimewa)Raker APTISI Riau 2024, Dorong Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Swasta
Dr Afni Z bersama mantan Bupati Siak, Arwin AS.(foto: istimewa)Dulu Alfedri, Kini Mantan Bupati Arwin AS Pindah Hati ke Dr Afni untuk Pilkada Siak
Pj Sekdakab Kampar, Yusri.(foto: int)Penunjukan Pj Sekda Kampar Tuai Polemik, SK Pj Gubri Diduga Palsu
  NIP PPPK 2023.(ilustrasi/int)Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau 2023 Sudah 90 Persen
Mitsubishi Pajero Sport.Pajero Sport Jadi Simbol Kesuksesan Bisnis MLM, Memang Berapa Harganya?
Kopi Boi gelar nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan.(foto: istimewa)Ada Ragam Menu Lezat, Kopi Boi Gelar Nobar Piala Asia U-23 2024 Indonesia vs Uzbekistan
Sekretaris DPW Nasdem Riau Yopi Arianto (foto:int) Mulai 1 Mei 2024 Nanti Nasdem Riau Buka Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah
Hujan deras.(ilustrasi/int)BMKG Prediksi Hujan Masih Berpotensi Guyur Riau Akhir Pekan ini
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved