www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


THR Lebaran Tak Sesuai Arahan Menaker, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan
Kamis, 21 Maret 2024 - 17:41:52 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Ini merupakan tindaklanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita mendirikan posko tatap muka yang berada di kantor Disnakertrans Riau, di Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru," kata Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat.

Dikatakannya, berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/11/2024 Tanggal 15 Maret 2024, tiap perusahaan harus memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

"THR juga diberikan kepada kerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," ungkapnya.

Boby mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

"Untuk besaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Dan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 X 1 bulan upah," katanya.

Kemudian untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, kata Boby, upah 1 bulan dihitung berdasarkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

"Pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ucap Boby.

Dilanjutkannya, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang tertera, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut," katanya.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.

Penulis: Yuni
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti TPU yang Telah Inkracht
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Kepulauan Meranti melaksanakan layanan KetupatPermudah Masyarakat Urus Paspor, Imigrasi Selatpanjang Gelar Layanan Ketupat
Plt Direktur Ormas, Risnandar Mahiwa (kiri) disebut-sebut bakal dilantik jadi Pj Wako Pekanbaru (foto/ist)Lusa, Pj Gubri Lantik Pj Wako Pekanbaru, Nama Risnandar Mahiwa Mencuat
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani kontrak swakelola Program TJSL bersama mitra pelaksana di Pekanbaru (foto/ist)Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis (foto/Zulkarnain)Ungkap Kasus 3 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Kapolres Bengkalis
  Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara LubisDPRD Pertanyakan Anggaran Lelang Mobil Dinas yang Tak Dilaporkan, Ada Indikasi Penyelewengan
BPOM Dumai bersama pelaku usaha obat tradisional Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)BPOM Dumai Beri Edukasi Pelaku Usaha Obat Tradisional Bagansiapiapi
Anggota DPRD Pekanbaru, Hamdani.(foto: int)Kritik Biaya UKT, Hamdani: Peningkatan Pendidikan Jadi Alasan, Harusnya Gratis
PGN Saka miliki teknologi digital twin (foto/ist)PGN Saka Miliki Teknologi Data Real Time Guna Monitor Produksi Migas
PPP Rohil tutup pendaftaran calon bupati dan Wabub untuk Pilkada 2024 (foto/Afrizal)PPP Tutup Pendaftaran Calon Bupati dan Wabub Rohil, 6 Orang Kembalikan Formulir
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Silaturahmi Tanoto Foundation Riau Bersama Jurnalis
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved