Gubri Beberkan Langkah-langkah Strategis Wujudkan Riau Bebas Asap
Selasa, 05 November 2019 - 15:51:47 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau akan melakukan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Riau bebas dari asap, diantaranya dengan pemetaan terhadap desa rawan bencana.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan hal itu saat beri kuliah umum di FSIP Universitas Riau (UR), Selasa (5/11/2019) siang di gedung FSIP UR.
Katanya, Pemerintah Provinsi Riau sudah melakukan pemetaan pada desa yang rawan bencana, sebab sekarang desa rawan bencana yang terdaftar pada BPBD itu hanya 75 kecamatan dan 188 desa. "Padahal kalau dilihat dari kejadian pada tahun 2015, lebih daripada itu," kata Gubri.
"Oleh karena itu, kita perlu mengadakan pemetaan supaya nanti untuk melakukan antisipasi bencana dapat tepat pada sasaran," kata Gubri lagi.
Kemudian langkah yang sekarang dilakukan adalah inventarisasi kembali terhadap semua perizinan, baik perizinan kebun maupun hutan.
"Kenapa ini dilakukan, karena secara nasional, pemerintah pusat telah menetapkan agar Riau membuat kebijakan satu peta. Kebijakan ini harus dimasukkan semua dokumen perizinan," sebut Gubri.
Sambungnya, Pemprov Riau juga melibatkan perusahaan dalam inventori bersama yang dimonitori langsung oleh Satgas Pemprov Riau.
"Kemudian pemberdayaan masyarakat, tapi pemberdayaan masyarakat disini tidak hanya di lahan-lahan pertanian masyarakat tetapi juga di tempat yang berdekatan dengan kawasan hutan, baik hutan alam dan hutan lindung. Nantinya akan kita berdayakan masyarakat yang di dekat hutan tersebut untuk bisa menjadi penyanggah hutan, dan bisa dibuatkan ekowisata," terangnya.
Selain itu, untuk menanggulangi karhutla ini kita juga akan melibatkan dunia pendidikan terhadap guru, dosen dan mahasiswa supaya melakukan belajar kerja nyata dengan mensosialisasikan bahayanya kebakaran hutan/membakar hutan dalam membuka lahan.
Selanjutnya, menerapkan sistem informasi teknologi dalam mengetahui letak titik hotspot yang ada di lapangan dan sekaligus bisa melihat Satgas yang melakukan kerja di lapangan.
"Dan nantinya juga akan ada penetapan status siaga darurat lebih cepat, kalau terlambat ini juga akan berpengaruh terhadap penanganan kebakaran hutan yang terjadi,"jelasnya.
Serta akan melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), baik dari perorangan dan maupun koorporasi.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :