GAWAT! Semua Galian C di Riau Diduga Ilegal
Selasa, 03 September 2019 - 17:12:38 WIB
|
Ilustrasi galian C |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Semakin maraknya pekerjaan galian C atau tanah timbun akhir-akhir ini, banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat, tentang perizinan yang dimiliki para pengusaha galian C tersebut. Pemprov pun mengungkapkan galian C yang ada di Riau diduga ilegal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Evarefita, mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, izin untuk galian C diambil alih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Riau.
"Kewenangan baru berpindah dari kabupaten/kota ke provinsi, Berdasarkan uu 23 th 2014," ungkap Kadis Evarefita.
Selain itu, beredar informasi bahwa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) banyak galian C yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemprov Riau. Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Riau Evarefita, dirinya mengatakan, "saya belum ada keluarkan izin di Rohul, jadi nggak ada datanya di saya".
Selain itu Kadis Evarefita juga menerangkan bahwa, kewenangan baru berpindah dari kabupaten/kota ke Prov insi Riau. Sehingga ia mengatakan bisa saja izin yang terdahulu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rohul.
"Jadi bisa saja izin yg terdahulu dikeluarkan oleh Rohul," ujarnya dilansir riauterkini.
Dari keterangan Kadis Evarefita tersebut, kembali dikonfirmasikan apakah seluruh galian C yang ada di kabupaten/kota se-Riau saat ini ilegal, ia mengatakan, "Ya dan belum bisa dikeluarkan izin baru karena harus ada rekomendari dari kabupaten dan saya ngga tahu ada izin atau tidak," ungkap Kadis Evarefita.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :