Gubri Keluarkan SE Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Warnet
Rabu, 06 Maret 2019 - 21:06:10 WIB
PEKANBARU - Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru diduga telah menyalahi aturan jam operasional di luar batas ketentuan. Hal ini membuat Gubenur Riau Syamsuar berang.
Menanggapi hal itu, Gubernur terpaksa harus mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menertibkan demi ketentraman umum sesuai aturan yang belaku tanpa terkecuali, se-Riau.
"'Surat Edaran sudah saya teken untuk seluruh bupati/walikota se-Riau,'' ucap Gubernur Riau Syamsuar, Rabu (6/3/2019).
Selain tempat hiburan malam yang menyalahi aturan operasionalnya, Warung Internet (Warnet) juga mendapat imbasnya. Hingga puncaknya dikeluarkannya Surat Edaran itu.
"Warnet juga demikian. Kita segera menertibkan warnet yang operasionalnya sudah tidak sesuai lagi," singkat mantan Bupati Siak ini.
Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Riau Zainal mengatakan bahwa terkait tempat hiburan malam dan warnet yang buka melebihi jam operasionalnya, pihaknya sudah mengeluarkan surat edarannya.
"Melebihi jam operasionalnya tempat hiburan malam dan wartnet. Dalam surat itu ditegaskan Gubri akan berdampak terhadap gangguan dan ketertiban umum," kata Zainal.
Zainal menyebut masih ditemukan anak-anak dan plajar bermain warnet pada saat jam sekolah hingga sampai larut malam.
"Berdasarkan pantauan kami masih ditemukan situs-situs pornografi yang dilarang,'' singkat Zainal.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :