www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Satpol PP: Tegakkan Perda Demi Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Rabu, 29 November 2017 - 10:41:44 WIB

SEIRING berjalannya waktu, Kabupaten Pelalawan terus mengalami perubahan, begitu pula tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah ini. Kabupaten Pelalawan merupakan salah satu kabupaten kedua termuda di Propinsi Riau, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kampar dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Tanggal 12 Oktober 1999 dan disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Riau.

Apalagi Kabupaten Pelalawan secara geografis berada pada kordinat 000 46’ 24” lintang utara sampai dengan 000 24’ 34" lintang selatan dan 1010 30' 37" bujur timur sampai dengan 1030 21’36” bujur timur. Daerah ini dibelah oleh sungai Kampar yang mengalir dari barat ke timur dan bermuara di lautan selat malaka Kecamatan Kuala Kampar yang memiliki beberapa pulau yang relatif besar antara lain Pulau Mendol, Pulau Serapung dan Pulau Muda serta pulau-pulau kecil lainnya antara lain Pulau untut, Pulau Tugau, Pulau Labuh dan Pulau Ketam.

Kondisi daerah yang kondusif memungkinkan Pemkab Pelalawan dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur, sehingga pelaksanaan pembangunan di daerah ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

"Karena itulah Ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu modal penting dalam melakukan pembangunan di daerah," terang Kasat Satpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini, dalam suatu kesempatan.

Abubakar mengatakan bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Mengingat peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yaitu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 148, yakni untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja”.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2004 tanggal 1 Desember 2004 adalah merupakan salah satu SKPD dengan Esselonering III pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang mengemban tugas memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Namun seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan telah menyesuaikan eselonering pagi pejabat struktural dimana Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan pejabat eselon II sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tanggal 01 Desember 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

"Satpol PP memiliki 3 (tiga) peran utama yakni menegakkan Peraturan Daerah, perlindungan masyarakat dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujarnya.

Bupati Harris memberikan sambutan saat HUT Satpol PP


Sesuai Tupoksi
Sampai saat ini, Satpol PP Kabupaten Pelalawan menyadari bahwa keberadaan organisasi ini harus sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) diharapkan dapat memberikan peran nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pelalawan secara umum, maupun terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kecamatan/pedesaan dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap pentingnya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka di bentuklah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 dengan tugas pokok dan fungsi yang  jelas yaitu Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 

"Dan dari waktu ke waktu, tantangan tugas Satpol PP semakin berat dan kompleks di tengah dinamika sosial yang semakin demokratis dan kritis. Banyaknya produk Peraturan Perundang-undangan Daerah yang dikeluarkan Pemerintah Daerah terutama yang mengandung sanksi Hukum Pidana maupun pelanggaran diperlukan penanganan yang serius dalam Penegakan Peraturan Perundangan undangan Daerah dimaksud, antara lain melalui koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau aparatur Penegak hukum lainnya. Dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan terutama dalam Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan, sehingga pelanggaran masih sering terjadi yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat," bebernya. 

Karena itulah, guna mewujudkan hal tersebut, maka visi yang dibangun oleh Satpol PP adalah “Terwujudnya tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tenteram, tertib, aman dan nyaman, guna mendukung terwujudnya visi Kabupaten Pelalawan 2011-2016”

Sedangkan pernyataan misi mengandung secara eksplisit apa yang harus dicapai oleh suatu organisasi serta kegiatan spesifik apa yang harus dilaksanakan dalam upaya pencapaian tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh organisasi untuk mencapai visi. Sejalan dengan pemikiran tersebut, maka dirumuskan misi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan sebagai berikut:

1. Mewujudkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta dunia usaha
2. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum
3. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, sarana-prasarana dan kemampuan personil dalam penanganan gangguan tramtibmas menuju kemandirian Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Pelalawan 
4. Meningkatkan sumber daya manusia Anggota Satpol PP/Banpol PP yang memiliki kemampuan dan keterampilan yang memadai 
5. Meningkatkan sarana dan prasarana secara kualitatif dan kuantitatif

Dalam pelaksanaan tugasnya sendiri, Satpol PP Kabupaten Pelalawan berhubungan langsung dengan Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, sesuai dengan wewenangnya berupa pengawasan dalam upaya penciptaan keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. 

Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan masih terlihat lemahnya kemampuan aparatur Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan tindakan. Hal ini terlihat dengan tingginya pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang-undangan lainnya, yang menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

Atas dasar ini dan karena  gerak perubahan sosial yang demikian cepat dalam kehidupan masyarakat, diperlukan antisipasi, berupa peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan  Satuan Polisai Pamong Praja yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut, agar benturan dan kerugian sosial yang tidak perlu dapat ditekan sedemikian rupa. 

"Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin profesional, minim kerugian sosial, berhasil sesuai dengan tujuan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, serta memperoleh dukungan penuh dari masyarakat," tandasnya.

Semakin cepatnya gerak perubahan sosial dalam kehidupan masyarakat maka diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas personel dan kelembagaan Satpol PP yang mampu menjawab perubahan-perubahan tersebut. Dengan kompetensi dan kemampuan seperti itu diharapkan tugas Satuan Polisi Pamong Praja semakin professional sehingga dapat meningkatkan rasa aman, tentram dan tertib pada diri masyarakat. Hal ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, saat ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pelalawan, didukung oleh 284 (Dua ratus delapan puluh empat) orang  yang tempat penugasannya menyebar di ibukota Kabupaten dan pada masing-masing Kecamatan serta beberapa tempat strategis lainnya seperti penjagaan rumah Dinas Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD serta dua orang Wakil Ketua," katanya. 

Guna meningkatkan keamanan masyarakat serta mengantisipasi kenakalan remaja yang terjadi di daerah ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini telah mendirikan satu dari enam pos pemantauan keamanan di daerah ini. Pos pemantauan keamanan ini didirikan di enam wilayah yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Ya, saat ini kami telah mendirikan posko keamanan di Pangkalankerinci. Posko keamanan ini adalah contoh yang nantinya akan kami dirikan di lima wilayah lainnya," terang Kasat Satpol PP Pelalawan, Abubakar FE, pada media ini.

Abubakar menjelaskan bahwa untuk posko yang berada di Pangkalankerinci, pihaknya telah mendirikan di Lapangan Sepakbola Pangkalankerinci. Dimana posko ini dijaga oleh 13 orang personil Satpol PP dengan sistim shift pagi, siang dan malam. Meski saat ini di posko tersebut masih terkendala belum adanya lampu, namun pihaknya menjanjikan dalam waktu dekat fasilitas minimun di posko tersebut akan dilengkapi.

"Saat ini kendala kita di posko itu masih belum ada lampu. Tapi meski begitu, personil Satpol PP suda ada satu minggu berjaga di situ," katanya.

Keenam wilayah yang akan didirikan posko itu, sambungnya, diantaranya untuk Posko Pangkalankerinci meliputi Pelalawan. Kemudian Posko Pangaklankuras dan Bandar Petalangan, posko Langgam dan Bandar Seikijang, Posko Bunut dan Teluk Meranti, Posko Pangkalanlesung, Kerumutan dan Ukui dan Posko Kualakampar.

"Jadi setiap posko itu, membawahi dua kecamatan terkecuali posko di Kualakampar yang hanya meliputi satu kecamatan saja. Namun saat ini yang baru berdiri baru Posko yang meliputi Pangkalankerinci dan Pelalawan saja," ujar Abubakar seraya mengatakan Surat Keputusan (SK) Posko Pemantauan ini tengah diproses ke Bupati Pelalawan.

Disinggung apakah tidak terjadi tumpang tindih dengan tugas kepolisian, Abubakar menegaskan bahwa pendirian posko ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas aparat kepolisian karena masing-masing telah memiliki tupoksinya yang jelas dan berbeda. Jadi dengan kata lain, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam meningkatkan keamanan serta mengantisipasi kenakalan remaja.

"Kalau tupoksi kita kan penegakan Perda dan meningkatkan rasaaman pada masyarakat. Tapi kita koordinasi dengan aparat kepolisian juga," tegasnya.

Ditanya soal jumlah personil saat ini, Abubakar mengatakan bahwa untuk jumlah personel Satpol PP di Kabupaten Pelalawan saat ini memang belum ideal. Bahkan jumlah personil Satpol di daerah ini berada di urutan kedua dalam hal kurangnya personil Satol PP. Karena idealnya itu, jumlah Satpol PP di lapangan itu berkisar antara 350-400 personel.(adv)    


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Wako Pekanbaru Muflihun bersama Kakan Kemenag Pekanbaru Syahrul Maulud melepas kafilah dan official ke MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai (foto/int)Pj Wako Pekanbaru Lepas 71 Kafilah, Hadiah Umrah Disiapkan untuk Juara di MTQ ke-42
Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru membludak selama arus mudik dan balik Lebaran (foto/Yuni)Posko Angkutan Lebaran Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
Rayakan momen pasca-Lebaran Idulfitri 1445 H, dengan halalbihalal package di The Premiere Hotel (foto/Yuni)Nikmati Promo di The Premiere Hotel, Mulai dari Menginap Hingga Halalbihalal Package
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi di akhir pekan (foto/int)Makin Silau Nih, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Naik Tipis Jadi Rp1.347.000
Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
  Polresta Tanjungpinang ciduk ART, pencuri perhiasan hingga uang Rp100 juta milik majikan (foto/int)Terekam CCTV, ART di Kepri Curi Emas dan Uang Majikan Senilai Rp100 Juta
Pelepasan kafilah MTQ Kabupaten Pelalawan menuju Dumai di rumah Dinas Bupati (foto/Andi)Lepas Kafilah MTQ Tingkat Riau ke Dumai, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitar (foto/int)Jangan Lupa Bawa Mantel, Potensi Hujan Disertai Angin Kencang Guyur Riau
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved