Ketua ADKASI Bersyukur MK Kabulkan Prapradilan Gugatan Soal Pengalihan Kewenangan
Sabtu, 16 Juli 2016 - 06:18:14 WIB
PELALAWAN - Pasca dikabulkannya prapradilan Asosiasi DPRD Kabupaten Se Indonesia serta gugatan dari Pemprov se Indonesia atas UU 23/2014 soal pengalihan kewenangan Disdikbud tentang SMA/SMK ke Provinsi dan Dinas ESDM tentang izin pengelolaan SDA dan Tambang ke pusat, serta PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Ketua Asoasiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Nasarudin, SH.MH yang juga Ketua DPRD Pelalawan, merasa bersyukur.
"Alhamdulillah, perjuangan kita membuahkan hasil. Ini berangkat dari semangat otonomi daerah sehingga
sebagian kewenangan pengelolaan SDA dan kewenangan pembangunan yang direncanakan pada tahun 2017 mendatang yang diambil alih Provinsi dikembalikan lagi ke Pemda Kabupaten/Kota," paparnya.
Menurut Nasarudin, dengan dimenangkannya prapradilan di MK, maka ke depannya Kabupaten/Kota diharapkan Lebih memaksimalkan program, kinerja dan pengelolaan kewenangan yang bakal diambil alih tersebut.
"Benar, kita masih menunggu arahan dari pusat namun kita harus Lebih siap mengelola SDA dan program lainnya ke depan. Semangat otonomi daerah harus menjadi pemicu untuk kita agar menjadi lebih baik dalam mengelola SDA dan pembangunan," tegasnya.
Disinggung soal dinas dan badan yang sempat tidak memasukkan mata anggaran pada Renstra RPJMD 2016-2021, Nasarudin, SH.MH menyebutkan akan menunggu hasil dari Tim TAPD Pemkab Pelalawan.
"Untuk hal itu, kita tunggu saja hasil laporan dari Tim TAPD Pelalawan sembari juga menunggu arahan dari pusat. Pada dasarnya kebijakan baru dari pemerintah pusat harus kita akomodir dan disesuaikan nantinya di dalam kebijakan daerah termasuk untuk RPJMD," tukasnya.
Penulis : Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :