Tak Laporkan Anak Tersangkut Narkoba, Siap-siap Dipidana!
Senin, 01 Februari 2016 - 19:53:55 WIB
PELALAWAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pelalawan kini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait kewajiban orangtua yang harus melaporkan anaknya jika tersangkut narkoba. Pasalnya, jika ada orangtua yang memiliki anaknya terindikasi pengguna narkoba, maka orangtua yang sengaja tidak melaporkan itu akan terkena pidana.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Pelalawan, Andi Salomon, pada media ini via selulernya, Senin (1/2/2016). Menurutnya, kewajiban melapor orangtua yang memiliki anaknya yang penderita narkoba itu bukan kemudian si anak akan ditangkap karena tersangkut narkoba.
"Tapi anak tersebut akan kita rehabilitasi. Jadi jika ada orangtua yang melaporkan anaknya terkena narkoba, maka akan kita datangi kemudian kita cek anak tersebut. Dari pengecekan itu, baru akan kita putuskan apakah anak tersebut harus rehabilitasi sosial atau rehabilitasi medis," katanya.
Andi mengatakan dari data yang diperolehnya selama ini, ternyata Kabupaten Pelalawan termasuk daerah yang paling besar dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal ini terjadi karena selain Pelalawan merupakan jalur Jalan Lintas Timur, juga kondisi geografis daerah ini mendukung arus obat-obatan itu masuk lewat jalur laut.
"Karena itu, untuk sosialisasi dan himbauan kewajiban orangtua yang harus melaporkan anaknya yang tersangkut narkoba, kita akan segera berkoordinasi
dengan Pemda, Polres Pelalawan dan DPRD. Karena tugas kita selaku BNN adalah sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba," ujarnya.
Penulis : Andi Indrayato
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :