Gaji ke-13 Bisa Dicairkan, BPKAD Pelalawan Persilahkan OPD Ajukan SPM
Rabu, 12 Juni 2019 - 13:40:24 WIB
PELALAWAN - Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau pada hari kedua masuk kerja usai libur Lebaran, Selasa (11/6/2019).
Gaji ke-13 sudah bisa dicairkan mulai Selasa kemarin (11/6/2019) sesuai dengan janji Pemda saat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Anggaran untuk pembayaran gaji tambahan itu telah disiapkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan.
"Untuk gaji ke-13 sudah bisa dicairkan. Silahkan dilakukan proses pencairannya ke kita," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, pada media ini, kemarin.
Devitson mengimbau seluruh bendahara keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan berkas pencairan dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran gaji ke-13. Agar bisa diproses secepatnya dan dikirimkan ke masing-masing PNS sesuai dengan nomor rekening.
Lanjutnya, dalam gaji ke-13 ini, PNS tidak hanya menerima gaji secara utuh saja, tetapi berikut dengan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal itu sesuai dengan amanah pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan lagi menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
"Gaji ke-13 sama dengan THR kemarin. Gaji sebulan ditambah TPP sebulan. Tentu OPD yang lebih dulu mengajukan, itu yang dicairkan pertama," tandasnya.
Dikatakannya, untuk pembayaran gaji ke-13 Pemda Pelalawan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 29,6 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019). Dengan perincian khusus untuk gaji mencapai Rp 19,6 miliar, sedangkan TPP sekitar Rp 10 miliar.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :