www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPM-PTSP Pelalawan Terapkan Sistem OSS untuk Pelaku Usaha
Rabu, 09 Januari 2019 - 12:29:07 WIB

PELALAWAN - Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistim OSS ini, para pelaku usaha bisa mendaftarkan usahanya secara online baik di rumah atau di kantor DPM-PTSP melalui website oss.go.id.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Budi Surlani, pada halloriau.com, Rabu (9/1/2019). Menurutnya, sistim OSS ini merupakan upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan menerapkan perizinan berusaha terintegrasi elektronik.

Budi didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) Zulkarnaen, menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama para menteri sebelumnya telah melaunching penerapan sistem OSS di Kantor Kemenko. Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) itu disebut dengan nama Generik OSS.

"Negara membangun sistem OSS dalam rangka percepatan dengan pemangkasan waktu dan peningkatan penanaman modal dan berusaha dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama para menteri terkait sudah meresmikan penerapan sistem OSS tersebut," ujarnya.

Selama ini, sistem perizinan dibuat pemerintah daerah masih tersendiri. Sekarang, dengan sistem ini seluruhnya akan terintegrasi. Setelah para pelaku usaha mendaftarkan usahanya melalui situs OSS itu, maka kemudian pelaku usaha diharapkan untuk datang ke kantor DPM-PTSP guna verifikasi dan notifikasi.

"Jadi bukan berarti dengan pendaftaran online, para pelaku usaha tak datang ke kantor DPM-PTSP, mereka tetap datang untuk melakukan verifikasi dan notifikasi oleh Kantor DPM-PTSP. Dari situ, kemudian para pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). OSS ini diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018 dan merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian," terangnya.

Dengan sistem OSS, izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu singkat. "Jadi sistem OSS terbalik izin didapat dulu berupa Nomor Induk Berusaha atau NIB. Namun belum bisa beroperasi dengan tenggang waktu 30 hari untuk pemenuhan komitmen. Saat ini baru kebijakan dua kementerian yang tidak berubah, yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian,” tukasnya.

Penulis : Andi Indrayanto
Editor  : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved