Polisi Amankan Satu Bal Ganja dan 9 Paket Sabu di Pelalawan
Kamis, 01 November 2018 - 12:32:36 WIB
PANGKALAN KERINCI- Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Pelalawan membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja pada Rabu (31/10/2018) lalu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi dari tangan tersangka.
Pengedar daun ganja kering diringkus oleh Polsek Langgam, berinisial WR alias Bake (39) yang tinggal di Kelurahan Langgam.
Tersangka WR alias Bake diamankan di kebun karet yang tepat berada di samping rumah mertuanya di Jalan Sutan Pamingke, Langgam.
"Dari tangan tersangka disita satu bal ganja kering siap edar dengan berat 600 gram lebih. Pelaku dan barang bukti diproses di Polsek Langgam saat ini," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, seperti dikutip dari tirbunpekanbaru.com, Kamis (1/11/2018).
Selain ganja kering satu bal, polisi mengamankan tas hitam untuk menyimpan ganja, satu bungkus kertas untuk melenting daun haram itu, silet, telepon genggam, ember, dan gunting. Ada juga uang tunai sebesar Rp 670.000 yang diduga hasil penjualan daun ganja.
Awalnya, Kapolsek Langgam Ipd Hindro Panjaitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Pamingke Kelurahan Langgam akan dilakukan transaksi narkotika oleh tersangka bake. Kemudian Kapolsek Hindro memerintahkan Kanit Reskrim beserta personil lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya tim Opsnal meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat tersangka sedang duduk di kebun karet.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap Bake serta melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan tas kecil berwana hitam di bawah tempat duduknya. Serta bungkusan plastik warn hitam yang diletakan di samping kirinya.
"Ketika diperiksa ternyata berisi ganja dan barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti digiring ke mapolsek," terang Kapolres Kaswandi.
Sedangkan di Polsek Pangkalan Kerinci, petugas meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AS (33), warga Jalan Koridor Langgam Kilometer 7 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
AS ditangkap di Jalan Pemda Gang Sukaini tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka AS alias Andika polisi mengamankan sembilan paket sabu-sabu serta dua unit telepon genggam.
Berawal informasi dari masyarakat bahwa jika di Pemda sering terjadinya jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Leo Putra Dirgantara.
Polisi menjumpai seorang laki-laki mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankannya. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dan uang Rp 300 ribu dari kantongnya.
"Ternyata barang bukti pelaku tak hanya itu. Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku menyimpan shabu di TKP. Ternyata masih ada 8 paket lagi disimpan dalam kotak rokok," tandas Kaswandi. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :