Pemko Pekanbaru Revisi Empat Perda Pajak
Rabu, 13 Desember 2017 - 16:06:44 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi empat Peraturan Daerah (Perda) pajak. Empat Perda itu yakni pajak reklame, hiburan, hotel, dan restoran.
Revisi dilakukan lantaran dinilai masih ada kekurangan serta perlu memperkuat kebijakan yang sudah dijalankan, seperti sistem online dalam pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie juga mencontohkan, seperti Perda hiburan. Perda hiburan ini menyangkut dengan persentase.
Selama ini, pada Perda hiburan, pajaknya 40 persen. Nilai itu terlalu mahal. Dan tidak menggerakkan orang berinvestasi di bidang hiburan karena sulit membayar.
"Kalau seandainya Perda itu pajaknya dibesarkan untuk mencegah orang berbuat maksiat, tidak itu persoalannya. Bukan pajaknya yang ditinggikan, tapi izinnya yang diperketat," kata Haris di Pekanbaru, Rabu (13/12/2017).
Selain itu, selama ini Bapenda menerapkan sistim online meskipun tidak 100 persen online. Artinya masih harus konfirmasi Bapenda baru kemudian membayar (pajak) melalui online atau bank.
Menurutnya, hal ini harus diikuti atau diperkuat oleh payung hukum. Artinya, Bapenda mengantisipasi adanya protes wajib pajak saat membayar pajak.
Selain itu, item yang masuk dalam revisi adalah masa pajak. Selama ini waji pajak membayar bayar pajak reklame sekali 3 bulan. Hal ini cukup menyulitkan. Untuk itu, direvisi menjadi satu kali setahun.
"Begitu direvisi, ketuk palu dan verifikasi gubernur sudah bisa diberlakukan, verifikasi lebih kurang satu bulan. Untuk tahun anggaran 2018 sudah bisa digunakan," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :