Walikota: Sebar Foto Warga Buang Sampah
Ingat! Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Rabu, 18 Oktober 2017 - 19:08:05 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merancang sistim denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Tahun depan, sistim denda ini akan diberlakukan.
"Bagi warga yang membuang sampah sembarangan di luar jadwal yang diatur di dalam Perda akan didenda," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus di Pekanbaru, Rabu (18/10/2017).
Saat ini Pemko Pekanbaru sudah mementuk Tim Satgas yang resmi bekerja melakukan pengawasan di lapangan sejak September lalu. Saat ini Pemko Pekanbaru masih dalam tahap melakukan sosialisasi terhadap jadwal pembuangan sampah sesuai Perda.
Tahappan sosialisasi akan tuntas akhir tahun ini. Sehingga tahun depan, Pemko secara resmi akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang membuang sampah di luar jadwal dan ditempat yang tidak resmi.
"Jadi sekarang langkah awalnya, tim satgas menfoto warga yang membuang sampah sembarangan dan mengaploudnya ke medsos. Biar masyarakat tau. Ini tahap sosialisasi sampai akhir tahu. Tahun depan kita akan terapkan Perda itu dengan memberikan sanksi denda bagi warga yang melanggarnya," paparnya.
Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, sanksi denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang sudah ditetapkan, mulai Rp2,5 juta hingga Rp50 juta.
Masih banyaknya temuan warga yang membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal yang ditentukan, Firdaus mengklaim bahwa temuan ini menandakan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat Pekanbaru untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.
Ia berharap dengan adanya teguran dari tim satgas warga menjadi paham bahwa apa yang mereka lakukan selama ini ternyata menyalahi aturan.
"Makanya saya minta yang membuang sampah sembarangan itu difoto dan diuploud ke medsos. Biar mereka yang difoto itu juga tahu yang dilakukannya salah. Jangan Pemerintah Kota Pekanbaru selalu yang disalahkan ketika banyak sampah menumpuk disembarang tempat ," tegasnya.
Menurut aturannya, jadwal pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib. Sejak awal bulan Agustus 2017 lalu, tim Satuan Tugas (Satgas) Sampah yang dibentuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat ada ratusan pelanggaran.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Budy Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :