Enam Tiang Reklame Ilegal Dibongkar Paksa Satpol PP Pekanbaru
Selasa, 17 Oktober 2017 - 19:23:46 WIB
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru bongkar paksa enam tiang reklame ilegal, Selasa (17/10/2017) dini hari. Enam tiang ini dibongkar di enam tempat berbeda.
"Ini awal dari penertiban reklame ilegal di Pekanbaru. Operasi serupa akan kita gelar selama beberapa hari mendatang," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, enam titik itu masih berada di kawasan yang sama yaitu di persimpangan mal SKA. Reklame dengan tinggi 20 sampai 30 meter persegi itu dibongkar dengan cara memotong tiang besi penyangga.
"Enam tiang itu ukurannya 4x6 meter," sebutnya.
Saat pemotongan, Satpol PP mengerahkan crane serta pandai besi untuk merobohkan tiang reklame. Upaya penertiban dilakukan setelah pihaknya berupaya menghubungi pemilik dan pengelola reklame ilegal itu.
"Karena tidak ada jawaban dari penanggung jawab, kita potong. Nantinya setelah ditertibkan, kawasan itu akan kita jadikan taman agar tidak muncul reklame lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan fokus melakukan penertiban keberadaan reklame ilegal, yang keberadaannya cukup menjamur di kota tersebut.
"Tidak ada ampun, kita tertibkan semuanya yang ilegal. Ini jelas melanggar peraturan daerah dan merusak keindahan kota," tegasnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Budy Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :