Beli Mobdin hingga Rp11 Miliar, FITRA Tuding Pemko Pekanbaru Hamburkan Uang
Jumat, 24 Maret 2017 - 12:35:19 WIB
PEKANBARU - Pembelian 20-25 kendaraan dinas untuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kritikan tajam dari Forum Indonesia Untuk Tranfaransi Anggaran (FITRA) Riau.
FITRA menilai pembelian kendaraan dinas tersebut suatu pemborosan anggaran, dan masih banyak hal-hal yang harus diprioritaskan oleh Pemko terutama terkait pelayanan publik.
"Kami menganggap pengadaan mobil tersebut terlalu berlebihan dan terkesan boros karena masih banyak hal-hal yang harus diutamakan seperti pelayanan publik Kebutuhan publik," ungkap Usman Koordinator FITRA Riau, saat dikonfirmasi Jumat (24/3/2017).
Menurut Usman lagi, saat ini masih banyak mobil-mobil pejabat yang mangkrak dan masih bisa dimaksimalkan, dari pada membeli kendaraan dinas yang baru dan menghabiskan anggaran yang sangat besar.
"Kita juga belum melihat siapa-siapa pejabat-pejabat yang menggunakan mobil dinas yang sampai hari ini belum dibalikkan atau seperti apa, itu harus dimaksimalkan dari pada pengadaan mobil dinas baru," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya di FITRA Riau berharap Pemko bisa membuat kebijakan yang arif, terutama dalam segi penganggaran yang harus berpihak kepada kepentingan dan pelayanan publik.
"Saran kami Pemko berpikir ulang lagi, dan tentunya harsu mementingkan aspek pelayanan publik, banyak hal-hal yang jadi prioritas," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melakukan pembelian kendaraan dinas yang diperuntukan bagi para pejabat Pemko Pekanbaru. Total anggaran adalah Rp11 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Alek Kurniawan melalui sambungan seluler, Kamis (22/3/2017). Ia mengatakan ada sekitar 20-25 kendaraan roda empat yang diperuntukkan bagi para pejabat.
"Kalau untuk roda dua saya lupa berapa pastinya. Yang saya ingat roda empat, sekitaran 20-25 lah," ujarnya.
Ia mengatakan pengadaan mobil dinas tersebut sebelumnya adalah pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Ada dari Sekwan, dari Bappeda, dari Bapenda. Kalau dari Bapenda itu adalah mobil tangga untuk kendaraan operasional mereka," jelasnya.
Penulis : Mimi Purwanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :