Tidak Punya IMB, Bangunan di Jalan Hasanuddin Disegel Satpol PP Pekanbaru
Rabu, 08 Maret 2017 - 15:43:36 WIB
PEKANBARU - Sebuah bangunan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru disegel Satpol PP Pekanbaru, Rabu (8/3/2017). Penyegelan dilakukan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan Satpol PP langsung memasang garis Satpol PP Pekanbaru. Bangunan tahap pengerjaan rangka itu merupakan bangunan ruko empat lantai.
"Kami minta pemiliknya segera mengurus perizinanya. Karena sampai sekarang bangunan ini belum mengantongi IMB," kata Zulfahmi.
Usai segel, Satpol PP memberikan berita acara kepada pemiliknya, untuk meminta pemilik bangunan agar segera mengurus izin. Ia juga mengimbau masyarakat Pekanbaru yang akan membangun agar melengkapi semua perizinannya.
"Perizinan tersebut diurus sebelum proses pembangunan dimulai. Sebab jika pembangunan sudah dimulai sementara izinya belum ada, petugas siap untuk menertibkanya," kata dia.
Ditambahkannya, saat ini semua pelayanan perizinan sudah mudah, karena sudah satu pintu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengurus izinnya saat akan melakukan pembangunan.
"Baik itu rumah maupun ruko," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :