Kemenkumham RI Tanyakan Kendala Tugas PPNS Satpol PP Pekanbaru
Jumat, 17 Februari 2017 - 11:41:20 WIB
PEKANBARU - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI bertanya soal pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Mereka mendata potensi, kendala dan hambatan dalam pelaksanaan tugas PPNS," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di Pekanbaru, Jumat (17/2/2017).
Kata dia, Kemenkumham juga menginformasikan sistem terbaru untuk memudahkan dalam pembinaan pelayanan PPNS, misalnya pelayanan, seperti mendapatkan KTA, perpanjangan KTA, pelantikan dan pendidikan.
"Kemudian update data, karena PPNS ini kartu anggotanya Kemenkumham yang mengeluarkan, begitu juga pembinaan. Kita di Satpol PP ada empat orang PPNS," kata dia.
Tugas pokok dari PPNS adalah melaksanakan penindakan bersifat proyustisial atau yang bersifat upaya paksa. Dia mencontohkan, pemanggilan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan di Pengadilan.
Dari pendataan itu, jumlah PPNS Satpol PP belum memadai, masih harus ditambah. "Kalau bisa semua Satpol PP ini PPNS, supaya bisa melakukan penindakan non yustisial dan juga proyustisial," kata dia.
Sejauh ini jumlah kasus yang sudah ditangani oleh PPNS Satpol PP sudah lebih dari 50 kasus. Namun kasus tersebut tak berujung ke Pengadilan.
"Karena sudah kita lakukan pembinaan, kemudian kita memberikan pemahaman, mereka mengikuti sesuai aturan, berarti sudah selesai persoalannya," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :