Perda Parkir Pekanbaru Belum Diterapkan karena Perlu Direvisi
Jumat, 02 Desember 2016 - 14:32:57 WIB
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) parkir baru yang sudah disahkan dan setujui oleh Gunernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman masih perlu direvisi.
"Ada perbaikan-perbaikan tentang penerapan. Kalau pun nanti turun, itu ada kajian," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Aripin Harahap si Pekanbaru, Jumat (2/12/2016).
Kata dia, prosesnya masih panjang sebelum benar-benar diberlakukan. Belum lagi nantinya pemerintah akan membuat Peraturan Walikota (Perwako).
"Masih panjang (proses). Maksudnya zonanya, kan bisa berubah. Tujuan zona itu untuk mengatur lalu lintas," kata dia.
Ditanya kapan diperkirakan akan selesai dan diterapkan, Aripin tidak bisa memastikan. Karena memang perlu banyak kajian sebelum diterapkan.
"Belum bisa dilaksanakan, kita liat perkembangannya. Dibuat tim dulu laporkan lagi ke DPRD untuk perbaikan ini," sebutnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :