BPJS Kesehatan Mandiri
783 Peserta Menunggak Iuran di Sidomulyo Timur
Kamis, 10 November 2016 - 21:28:40 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 783 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunggak iuran di Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Nilai tunggakannya sebesar Rp118,6 juta terhitung Januari-Agustus 2016.
Besaran tunggakan tersebut terungkap saat sosialisasi tata cara pembayaran iuran BPJS kesehatan yang dibuka Lurah Sidomulyo Timur, Fahrudin. Acara ini turut dihadiri Camat Marpoyan Damai, Fiora Helmi SSTP MEc DeV, Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II, Idris Halomoan dan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Demikian dikatakan Kepala Unit Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Pekanbaru, Erwin Fadillah di Pekanbaru, baru-baru ini. Katanya, peserta mandiri Kelurahan Sidomulyo Timur tercatat peringkat kesembilan tertinggi dari 15 kelurahan yang menunggak di Kantor BPJS wilayah Pekanbaru.
Menurut Erwin, sosialisasi pembayaran iuran dirangkaikan dengan kegiatan "road show" ke-15 kelurahan yang memiliki tunggakan terbesar di wilayah kantor BPJS Kesehatan Kota Pekanbaru tahun 2016 dan Sidomulyo Timur. Pengurus RT dan RW diharapkan menyampaikan hasil sosialisasi tata cara pembayaran iuran sekaligus menggugah warganya yang menjadi peserta mandiri untuk segera membayar premi.
"Yang paling penting menggugah peserta untuk taat membayar premi. Sebab, ada aturan jika peserta kedisiplinannya membayar premi sebesar 75 persen, kemungkinan dendanya dihapus. Namun, jika kurang dari 75 persen ketaatannya membayar premi, maka denda akan ditagih," katanya.
Dalam diskusi dengan sejumlah ketua RT dan RW di Keluruhan Sidomulyo itu, Erwin juga mengatakan rumah sakit tidak boleh membedakan pasien atau memberikan pembayaran tambahan.
"Jika rumah sakit membedakan pasien dan memberikan tambahan biaya maka BPJS kesehatan bisa memberi teguran pertama, kedua hingga ketiga. Bahkan bisa diputus kontrak kerja samanya dengan BPJS kesehatan," sebut Erwin.
Erwis berharap ada kerja sama masyarakat dan wartawan melakukan pengawasan dan memantau program BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan membuka peluang bagi warga setempat membuka channel pembayaran iuran Payment Point Online Banking (PPOB) dengan prosedur mudah.
"Syarat pembukaan PPOB yaitu, mengisi formulir isian data pribadi, menyediakan satu laptop, ada jaringan internet dan membuka deposit Rp200.000. Keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp2.500 per sekali transaksi. Jika terkendala, BPJS kesehatan bisa memfasilitasi pemilik PPOB," ujar Erwin.
Bagi peserta mandiri yang belum mengerti tentang pembayaran, bisa menghubungi nomor 0823 8468 2016 hotline pengaduan unit keuangan iuran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru dan pengaduan umum pusat di nomor 1500 400.
Penulis: Vivi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :